1. mengangkat guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat, serta terlindungi,
2. meningkatkan motivasi dan profesionalisme guru dalam pelaksanaan tugas profesionalnya,
3. membangun komitmen mutu guru dan peningkatan mutu pendidikan dan pembelajaran secara Iebih merata,
4. menilai prestasi yang dicapai oleh guru,
5. meningkatkan motivasi dan profesionalisme guru dalam pelaksanaan tugas.
Tujuan yang ideal, tetapi kurang diikuti dengan penghargaan yang terhormat, bahkan sepertinya guru tak dilindungi dalam melaksanakan tugas seolah dibiarkan menghadapi masalah hukum ketika menjalankan profesinya hingga harus berurusan dengan polisi dan mendekam di penjara.
Negara harus benar-benar menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat, serta terlindungi dengan kerja nyata, atau kita hanya bisa melihat guru-guru sebagai angka-angka yang diberikan seragam dan tugas menyampaika kurikulum tapi tak memperbaiki kualitas sumber daya negeri karena kualitas sumber daya guru yang seragam, sama dalam hal seragam, ide, perbuaan, tak ada kelebihan prestasi yang bisa dimunculkan, terlihat dan bisa dibanggakan. Sampai kapan?
Temui Saya di dedidwitagama.wordpress.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H