Prinsip 2: Sekali lagi, baca dan pahami surat perjanjian (akad) penerbitan tulisan kita. Pahami hak dan kewajiban kita sebagai penulis. Perhatikan masa eksploitasi ekonomis tulisan kita, besarnya hak royalti/fee, serta rincian kewajiban penulis. Jadi penulis harus 'melek' ilmu hukum bisnis. "Insaflah, Jangan Mau Jadi Penulis yang Mudah Tertipu!"
Prinsip 3: Jadi penulis jangan terlalu 'lugu'. Penulis 'pemula' dan 'senior' itu memiliki kekuatan yang sama dihadapan hukum (bisnis). Mulailah mempelajari surat perjanjian bisnis penerbitan tulisan. Pakai prinsip bisnis: jangan mau dirugikan dan jangan merugikan. "Insaflah, Karya Tulis Kita Memiliki Hak Cipta yang Bernilai Ekonomis!"
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H