Mohon tunggu...
KKN 122 UINSU
KKN 122 UINSU Mohon Tunggu... Penulis - MAHASISWA

MENERBITKAN SELURUH KEGIATAN KKN 122 UINSU KABUPATEN LANGKAT, DESA KEBUN KELAPA

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Penyuluhan Hukum "Stop Menormalisasi Nikah Siri di Lingkungan Masyarakat" bersama Mahasiswa KKN 122 UIN SU Desa Kebun Kelapa

22 Agustus 2024   17:55 Diperbarui: 22 Agustus 2024   18:00 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. penyuluhan hukum mengenai stop menormalisasi nikah siri di lingkungan masyarakat pada anak Remaja

Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) 122 UIN SU mengadakan penyuluhan hukum mengenai stop menormalisasi nikah siri di lingkungan masyarakat pada anak Remaja Masjid Nurul Hikmah di Desa Kebun Kelapa, Kecamatan Secanggang pada Senin, 12 Agustus 2024. Kegiatan ini merupakan salah satu program kerja yang telah dirancangkan oleh mahasiswa KKN 122 UIN SU.Kegiatan ini bertujuan untuk membuka wawasan masyarakat khususnya bagi remaja wanita agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan untuk melakukan nikah siri dan lebih memikirkan dampak negatif serta konsekuensi dari nikah siri tersebut.

Dalam kesempatan kali ini, kami bersyukur dapat melakukan penyuluhan hukum pada masyarakat khususnya pada anak Remaja Masjid Nurul Hikmah Desa Kebun Kelapa. Masyarakat juga telah dipaparkan tentang apa saja faktor penyebab terjadinya nikah siri di lingkungan masyarakat, dampak positif dan negatif, serta konsekuensi dari nikah siri.

Kami berharap dengan adanya penyuluhan hukum mengenai nikah siri dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat Desa Kebun Kelapa agar dapat meminimalisir terjadinya nikah siri di lingkungan masyarakat Desa Kebun Kelapa dan sekitarnya.


Reporter: Suriani Diningsih

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun