Mohon tunggu...
Dwi Saputro Sinugroho
Dwi Saputro Sinugroho Mohon Tunggu... -

STUDENT

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hubungan Internasional Indonesia dengan WTO

23 Februari 2018   13:44 Diperbarui: 23 Februari 2018   13:53 5735
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada dasarnya perjanjian multilateral Indonesia dengan 117 negara lain dalam WTO, membawa suasana yang baru bagi perekonomian di Indonesia. Aspek yang diakibatkan WTO antara lain adalah lalu lintas perdagangan yang lebih mudah serta semakin baik. Kemudian pengembangan sektor pertanian yang berujung pada peningkatan pembangunan negara.

Jelas bahwa perjanjian internasional yang dijalin Indonesia dengan mitra mitranya dalam Doha Development Agenda (DDA) telah membuat negara negara dunia senang akan hadirnya Bali Packet. Dari sini terlihat jelas bahwa perjanjian internasional yang disahkan ini telah membuat kebutuhan materi, perdamaian, maupun kepastian hukum ke arah yang pasti.

2. hubungan perjanjian multilateral Indonesia dengan WTO (World Trade Organization) dalam penerapan hukum internasional dan nasional.

Dalam penerapan terhadap hukum internasional di Indonesia terdapat 2 teori dasar yang mendasari suatu teori penerapan hukum internasional ke dalam hukum nasional yang menjadi pokok dalam proses ratrifikasi. Menurut teori dualism hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua system atau perangkat hukum yang terpisah keberadannya. Oleh karena itu perlu sebuah perlakuan khusus untuk menyatukannya yaitu dengan transformasi hukum. Tujuan ini adalah mengubah kaidah hukum internasional yang bersumber dari perjanjian internasional menjadi suatu kaidah hukum nasional yang dapat dijalankan di negara negara tanpa adanya salah satu negara yang merugi karena hukum tersebut.

Ada enam jenis perjanjian yang tertuang dalam hukum Indonesia yaitu pasal 10 UU RI No. 24 Tahun 2000 :

  • Masalah politik, perdamaian, pertahanan dan kemanan negara.
  • Kedaulatan atau hak berdaulat untuk negara.
  • Perubahan wilayah dan penetapan batas wilayah negara republik indonesia.
  • Hak asasi manusia dan lingkungan hidup.
  • Pembentukan kaidah hukum baru.
  • Hibah atau pinjaman dari luar negeri.

Berlandaskan undang undang, perjanjian multilateral Indonesia dalam DDA ( Doha Development Agenda) juga memerlukan suatu ratrifikasi dari dewan masing masing negara. Di Indonesia pengesahan dan ratrifikasi seperti ini dilakukan oleh sebuah badan yaitu Dewan Perwakilan Rakyat dengan prosedur yang susuai dengan pasal diatas. Setelah itu barulah perjanjian atau hukum internasional dapat diterapkan di Indonesia.

Kemudian yang menjadi sebuah fokus dari paradigm hukum internasional sendiri adalah transformasi hukum yang digunakan untuk menjalankan instrument hukum nasional. Di dalam perjanjian multilateral indonesia dengan WTO, transformasi yang bersifat formal ini akan lebih berpotensi untuk digunakan dalam proses ratrifikasi.

3. Tujuan WTO bagi Indonesia dan negara lain yang tergabung

WTO memiliki beberapa tujuan, diantaranya adalah mendorong suatu arus perdagangan antarnegara, mengurangi dan mentiadakan berbagai hambatan yang mengganggu kelancaran perdagangan barang dan jasa. Memfasilitasi perundingan dengan menyediakan berbagai negosiasi untuk mencapai kesejahteraan bersama. Selain hal penting itu WTO berfungsi sebagai penyelesaian sengketa sebelum hal konflik akan terjadi. Kemudian WTO akan mengontrol dan memperkecil perubahan yang ada dalam perdagangan secara mendadak.

Kesimpulan

Dari sini kita tahu bahwa perjanjian internasional sangat terikat dengan hukum internasional. Kemudian hukum internasional sendiri harus seimbang dengan hukum nasional. Karena apabila tidak sejajar maka yang terjadi adalah adanya rasa tidak setuju dan tidak akan terjadi suatu kebijakan yang sah. Hukum internasional sendiri sangat perlu. pokok yang paling penting adalah mencapai tujuan bersama dan menjaga perdamaian dunia sesuai dengan pembukaan UUD 1945 alenia ke-4. Perna dari WTO sendiri sangat penting bagi Indonesia, karena dengan hal ini laju perkembangan ekonomi akan terus melaju dan negara tidak perlu khawatir apabila mengalami masalah ekonomi. Dalam hal ini WTO dan negara negara lain akan terus membantu. Negoisasi negoisasi akan terus ada dimana tujuannya adalah untuk mencapai kesejahteraan secara bersama atau multilateral.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun