Mohon tunggu...
Dwi Safty Wulandari
Dwi Safty Wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Untuk menjadi bintang, kamu harus bersedia untuk ditempatkan di titik paling gelap. Karena bintang tidak dapat bersinar tanpa malam.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Skripsi Review: Perceraian di Luar Pengadilan (Studi Kasus Desa Daon Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang)

15 Mei 2023   22:44 Diperbarui: 15 Mei 2023   22:46 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

JUDUL SKRIPSI       : PERCERAIAN DI LUAR PENGADILAN (STUDI KASUS DI DESA DAON KECAMATAN RAJEG KABUPATEN TANGERANG)

PENULIS SKRIPSI   : MUHAMAD IRFAN AMSORI

TEMPAT                    : UIN SYARIF HIDAYATULLAH, JAKARTA

TAHUN                      : 2018

REVIEW SKRIPSI

 

A. PENDAHULUAN

Perkawinan merupakan suatu ikatan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan baik itu ikatan lahir maupun batin yang dimana bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia serta kekal yang berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Sangat ideal sekali tujuan perkawinan yang diharapkan oleh Undang-Undang ini. tidak hanya dilihat dari segi lahiriyahnya saja, akan tetapi sekaligus ikatan bathiniyahnya antara pasangan suami istri yang ditujukan untuk membangun serta membina keluarga yang kekal dan bahagia sesuai dengan kehendak Tuhan Yang Maha Esa.

Dengan pernikahan, manusia mampu menjalankan fitrahnya dengan jalan yang baik, terhindar dari terputusnya garis keturunan, dan para wanitan dapat terjaga dari peran sebagai pemuas nafsu belaka bagi setiap laki-laki yang menginginkannya. Dengan begitu pula terbentuk pula rumah tangganyang dibangun dengan hati yang lemah lembut seorang ibu dan kasih sayang seorang ayah, sehingga dapat memiliki keturunan yang baik pula. Pernikahan seperti itulah yang disyariatkan oleh Agama Islam dan disukai juga diridhai oleh Allah SWT.

Jika hubungan pasnagan suami istri tidak dapat mencapai tujuan-tujuan pernikahan, maka hal tersebut dapat mengakibatkan terpecahnya hubungan antara dua keluarga. Sebab tidak adanya kesepakatan antara suami istri, maka dengan keadilan Allah SWT. diberikan-Nya suatu jalan keluar dari segala kesukaran itu, yakni perceraian. Meskipun begitu perceraian ini tidaklah disukai Allah, tetapi hal ini tidaklah diharamkan oleh Allah SWT.

Untuk menjaga kelangsungan lembaga perkawinan pada akhirnya membuat mekanisme perceraian agar pria tidak terlampau mudah untuk menceraikan istrinya. Hukum Islam memberikan jalan kepada istri yang menghendaki perceraian dengan mengajukan khuluk, sebagaimana hukum Islam memberikan jalan kepada suami untuk menceraikan istrinya dengan jalan talak. Di Indonesia, perkawinan dapat diputus karena tiga hal yaitu kematian, perceraian, dan atas putusan pengadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun