JUDUL SKRIPSI Â Â Â : PERCERAIAN DI LUAR PENGADILAN (STUDI KASUS DI DESA DAON KECAMATAN RAJEG KABUPATEN TANGERANG)
PENULIS SKRIPSI Â : MUHAMAD IRFAN AMSORI
TEMPAT Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â : UIN SYARIF HIDAYATULLAH, JAKARTA
TAHUN Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â : 2018
Â
A. PENDAHULUAN
Perkawinan merupakan suatu ikatan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan baik itu ikatan lahir maupun batin yang dimana bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia serta kekal yang berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Sangat ideal sekali tujuan perkawinan yang diharapkan oleh Undang-Undang ini. tidak hanya dilihat dari segi lahiriyahnya saja, akan tetapi sekaligus ikatan bathiniyahnya antara pasangan suami istri yang ditujukan untuk membangun serta membina keluarga yang kekal dan bahagia sesuai dengan kehendak Tuhan Yang Maha Esa.
Dengan pernikahan, manusia mampu menjalankan fitrahnya dengan jalan yang baik, terhindar dari terputusnya garis keturunan, dan para wanitan dapat terjaga dari peran sebagai pemuas nafsu belaka bagi setiap laki-laki yang menginginkannya. Dengan begitu pula terbentuk pula rumah tangganyang dibangun dengan hati yang lemah lembut seorang ibu dan kasih sayang seorang ayah, sehingga dapat memiliki keturunan yang baik pula. Pernikahan seperti itulah yang disyariatkan oleh Agama Islam dan disukai juga diridhai oleh Allah SWT.
Jika hubungan pasnagan suami istri tidak dapat mencapai tujuan-tujuan pernikahan, maka hal tersebut dapat mengakibatkan terpecahnya hubungan antara dua keluarga. Sebab tidak adanya kesepakatan antara suami istri, maka dengan keadilan Allah SWT. diberikan-Nya suatu jalan keluar dari segala kesukaran itu, yakni perceraian. Meskipun begitu perceraian ini tidaklah disukai Allah, tetapi hal ini tidaklah diharamkan oleh Allah SWT.
Untuk menjaga kelangsungan lembaga perkawinan pada akhirnya membuat mekanisme perceraian agar pria tidak terlampau mudah untuk menceraikan istrinya. Hukum Islam memberikan jalan kepada istri yang menghendaki perceraian dengan mengajukan khuluk, sebagaimana hukum Islam memberikan jalan kepada suami untuk menceraikan istrinya dengan jalan talak. Di Indonesia, perkawinan dapat diputus karena tiga hal yaitu kematian, perceraian, dan atas putusan pengadilan.