Investasi adalah semua kekayaan yang ditanamkan pada berbagai bentuk aset jangka panjang baik untuk tujuan mendapatkan pendapatan atau ditujukan untuk diperdagangkan.
Investasi dapat berbentuk
- Surat berharga, seperti: saham dan obligai
- Aset tetap, seperti: properti dan tanah.
Investasi dalam saham
Saham adalah hak pemilikan tertentu atas kekayaan satu perseroan terbatas atau atas penunjukkan atas saham tersebut. Imbal hasil saham adalah deviden yang dibagikan sesuai keputusan RUPS dan biasanya diambil dri hasil keuntungan perusahaan. Untuk melakukan investasi dalam saham, maka saham yang dipilih haruslah saham yang memenuhi prinsip syariah maka tidak dikenakan zakat, karena sesuatu yang berasal dari hal yang haram tidak wajib zakat.
Untuk besaran jumlah zakat yang harus dikeluarkan menurut Yusuf qardhawi adalah jika saham tersebut diperdagangkan dab bergerak di bidang industri atau perdagangan, maka dikenakan zakat 2,5% atas harga pasar saham dan keuntungannya sekaligus karena dianalogikan dengan urudh tijarah (komoditi perdagangan).Â
Sedangkan jika saham tersebut tidak diketahui harganya atau bergerak di bidang nonindustri atau nonperdagangan, maka tidak dikenakan zakat, tetapi keuntungannya harus dizakati sebesar 10% karena dianalogikan dengan zakat pertanian. Hanya saja harus diperhatikan agar tidak ada pembebanan zakat 2 kali, untuk investasi yang sama. Misalnya perusahaan telah mengeluarkan Zakat perusahaan, maka tidak ada lagi kewajiban untuk zakat pada orang yang memegang investasi tersebut.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI