Permasalahan dalam praktik perwakafan biasanya berkaitan dengan pemahaman masyarakat tentang hukum wakaf maupun pengelolaan dan manajemennya.
Masalah Pemahaman Masyarakat tentang Hukum Wakaf
Pada umumnya masyarakat belum memahami hukum wakaf dengan baik dan benar, baik dari segi rukun dan syarat wakaf, maupun maksud disyariatkan wakaf.
Selain itu, maaih cukup banyak maayarakat yang memahami bahwa benda yang dapat di wakafkan hanyalah benda tidak bergerak seperti tanah, bangunan, dan benda-benda tidak bergerak lainnya.Â
Dengan demikian peruntukannya pun menjadi sangat terbatas, seperti untuk mesjid, mushalla, rumah yatim piatu, madrasah, sekolah dan sejenisnya. Sehingga perlu disosialisasikan kepada masyarakat perlunya dikembangkan wakaf benda bergerak, selain benda tidak bergerak.
Pewakaf pun kurang mempertimbangkan kemampuan nadzir untuk mengelola harta wakaf sehingga tujuan wakaf untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan umat tidak optimal.Â
Sementara di masa lalu cukup banyak wakaf berupakebun yang produktif, yang hasilnya diperuntukkan bagi mereka yang memerlukan. Untuk itu kompetensi pengelola wakaf harus diperhatikan agar sasaran wakaf dapat tercapai optimal.
Wakaf merupakan salah satu bentuk filantropi dalam islam, dimana dilaksanakan dengan memberikan harta untuk pada jalan Allah SWT namun menahan pokoknya dan memberikan hasilnya. Hal inilah yang membedakan antara wakaf, infak, dan sedekah.Â
Agar pahala wakaf terus mengalir maka wakaf yang dikeluarkan harus memenuhi rukun dan ketentuan syariah. Agar wakaf tersebut dapat bermanfaat bagi kemaslahatan umat, maka selain masalah rukun dan ketentuan syariah juga diperlukan pengelola zakat (nazir) yang amanah serta mampu menjalankan fungsinya dengan baik.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI