PROBLEMATIKA TOLERANSI BERAGAMA PONPES AL ZAYTUN DALAM
PANDANGAN ISLAM DAN NEGARA KESATUAN
Dwi Rahayu 33030200001
Prodi Hukum Tata Negara
Fakultas Syari’ah
Universitas Islam Negeri Salatiga
dwira2801@gmail.com
Abstrak
Indonesia adalah negara yang diakui oleh negara terdiri dari enam, yakni Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Di Indonesia, agama berperan penting sebagai panduan masyarakat dalam menjalani kehidupan. Pentingnya adanya toleransi khususnya toleransi beragama untuk negara seperti Indonesia yang mengakui beberapa agama tidak hanya satu, dimana toleransi beragama ialah saling menghargai di antara umat beragama. Tetapi konsep menghargai itu ada Batasan toleransi antar umat beragama: tidak mempertaruhkan keyakinan, tidak menebar kebencian terhadap oang lain, tidak memaksakan kehendak pada orang lain. Dimana sesuai ketentuan yang ada Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.
Kata Kunci : Toleransi Beragama, Islam, Negara Kesatuan
Abstrack
Indonesia is a country recognized by six states, namely Islam, Protestant Christianity,
Catholic Christianity, Hinduism, Buddhism and Confucianism. In Indonesia, religion plays an
important role as a guide for people in living their lives. The importance of tolerance, especially
religious tolerance, is for a country like Indonesia which recognizes several religions, not just
one, where religious tolerance is mutual respect between religious communities. But the
concept of respect has limits to tolerance between religious communities: not risking one's
beliefs, not spreading hatred towards others, not forcing one's will on others. Where according
to existing provisions, everyone is free to embrace their own religion and to worship according
to their religion and beliefs.
Keywords : Religious Tolerance, Islam, Unitary State
PENDAHULUAN
Konsep toleransi sangat di butuhkan oleh suatu negara khususnya negara seperti
Indonesia yang mempunyai beragam budaya dan agama. Toleransi beragama mempunyai arti
sikap lapang dada seseorang untuk menghormati dan membiarkan pemeluk agama untuk
melaksanakan ibadah mereka menurut ajaran dan ketentuan agama masing-masing yang
diyakini tanpa ada yang mengganggu atau memaksakan baik dari orang lain maupun dari
keluarganya sekalipun. Untuk itu toleransi beragama sangatlah penting untuk menciptakan
kerukunan umat beragama. Tetapi toleransi khususnya dalam beragam harus mempunyai
Batasan Batasan agar tidak disalah gunakan oleh oknum untuk membuat aliran baru yang bisa
mengancam kebutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Seperti halnya yang terjadi di
Pondok pesantren Al Zaytun di Indramayu Jawa Barat yang menjadi sorotan karena beberapa
tindakannya yang dianggap meleihi implementasi dari bentuk toleransi beragama. Semakin
banyak orang yang memiliki sikap toleran, semakin baik bagi negara ini, karena konflik dapat
dikurangi dan kehidupan antar umat beragama akan jauh lebih baik dan damai.
Tapi toleransi itu harus dalam bentuk atau Tindakan yang tidak melebihi batas atau
aturan yang ada dan untuk menjaga negara dari gerakan gerakan yang melawan prinsip negara
Indonesia. Inilah mengapa sangat penting untuk menerapkan sikap toleransi yang benar
sekarang, karena akan sangat membantu dalam kehidupan kita di masa depan. Isu pendirian
negara Islam ini sering kali dilekatkan pada salah satu pondok pesantren modern yaitu Ma‟had
Al-Zaytun. Beberapa Tindakan yang dianggap melebihi batas toleransi beragama yaitu tanpa
mencampur adukan satu agama dengan agama lain. Dengan ini peneliti ingin mengkaji lebih
dalam lagi terkait hal tersebut yaitu bagaimana konsep dan batasan toleransi menurut
pandangan islam dan negara kesatuan Indonesia.
METODE PENELITIAN
Metode penelitian pada dasarnya merupakan cara ilmiah untuk mendapatkan data
dengan tujuan dan kegunaan tertentu. Pada dasarnya, sesuatu yang dicari dalam penelitian ini
tidak lain benar ini nantinya dapat dipakai untuk menjawab pertanyaan atau ketidaktahuan
tertentu. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini dengan cara meneliti bahan pustaka,
yang dinamakan penelitia normative Atau penelitian kepustakaan. Adapun sumber lain peneliti
mengambil dari fakta fakta perkara dari media pemberitaan dan pendapat para pakar agama
dan hukum di media pemberitaan yang tentuanya peneliti analisis lagi sesuai hukum dan
peratura terkait agama di Indonesia.
PEMBAHASAN
TOLERANSI BERAGAMA MENURUT ISLAM
Dalam agama Islam yang menjadi landasan toleransi beragama terdapat dalam surat al-
Kafirun yang artinya :
Artinya Katakanlah : "Hai orang-orang kafir, Aku tidak akan menyembah apa yang
kamu sembah, Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah
menjadi penyembah apa yang kamu sembah, dan kamu tidak pernah menjadi penyembah
Tuhan yang aku sembah. Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku". (surat Al- Kafirun
ayat 1-6).”1
Dikandungan surat Al-Kafirun itu para ahli telah mencoba menarik beberapa garis
hukum diantaranya adalah (1) tidak seorangpun boleh dipaksa untuk memeluk agama lain atau
meninggalkan ajaranya agamnya dan (2) setiap orang berhak untuk beribadat menurut
ketentuan ajaran agamanya masing-masing.2 Maka berdasarkan ayat tersebut jelaslah bahwa
agama tidak pernah berhenti dalam mengatur tata kehidupan manusia. Di dalam kehidupan
masyarakat Indonesia dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerja sama antara
pemeluk agama dan antara penganut kepercayaan yang berbeda sehingga toleransi beragama
dapat diterapkan dan kerukunan umat beragama dapat terwujud dengan baik.
Dalam kaitannya dengan Islam, maka istilah toleransi ini disebut dengan tasamuh,
walaupun pada dasarnya tidak semata-mata selaras dengan makna dari kata toleransi tersebut,
karena tasamuh berisi tindakan tuntunan dan penerimaan dalam batas-batas tertentu. Orang
yang melakukan tasamuh dalam pandangan Islam disebut sebagai mutasamihin, yang
bermakna “penerima, menawarkan, pemurah dan pemaaf sebagai tuan rumah kepada
tamunya”. Secara realitas, mereka yang melakukan tindakan tasamuh ini tidaklah sepatutnya
menerima saja yang akan menekan batasan hak serta kewajibannya sendiri. Dengan kata lain,
tindakan atau perilaku tasamuh dalam kehidupan beragama memiliki makna untuk tidak saling
1 Yayasan Penyelenggara Penterjemah Al-Qur‟an, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Departemen Agama, 1989,
hlm. 1112.
2 Departemen Agama RI, Hubungan Antar Umat Beragama (TafsirAl-quran Tematik), Jakarta : Departemen A
gama,2008, hlm. 83-86
4
melanggar atau melampaui batasan, terutama yang berhubungan dengan batasan keimanan
(aqidah).
Toleransi beragama dalam pandangan Islam bukanlah untuk saling melebur dalam
keyakinan. Tidak juga untuk saling bertukar keyakinan dengan kelompok agama yang berbeda-
berbeda. Toleransi di sini adalah dalam pengertian mu‟amalah (interaksi sosial), sehingga
adanya batas-batas Bersama yang boleh dan tak boleh dilanggar. Inilah yang menjadi esensi
dari toleransi tersebut di mana masing-masing pihak mampu mengendalikan diri serta
menyediakan ruang untuk saling menghargai keunikannya masing-masing tanpa merasa
terganggu ataupun terancam keyakinan maupun hak-haknya.