Mohon tunggu...
Dwi Puti Ramadani
Dwi Puti Ramadani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pendidikan Masyarakat, Universitas Negeri Jakarta

suka masak, masak air biar mateng

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengklasifikasian Pembinaan Khusus Anak Menurut Sistem Peradilan Pidana Anak Pada Lembaga Pembinaaan Khusus Anak (LPKA)

24 Mei 2023   20:50 Diperbarui: 24 Mei 2023   20:57 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Anak merupakan amanah Tuhan Yang Maha Esa dan diperlukan pembinaan dalam mengarahkan sikap, mental bahkan perilaku menjadi lebih baik lagi, artinya seorang diberikan pemidanaan jika kejahatan yang dilakukan sudah luar biasa. Hak anak harus diperhatikan sesuai aturan dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM), di mana hak sudah melekat sejak anak berada dalam kandungan ibunya, dan hak-hak hidupnya harus diperhatikan. Jika seorang anak diketahui melakukan tindak pidana atau kejahatan, seringkali akan diberikan hukuman berat tanpa memerhatikan kondisi kejiwaan, mental dan psikologinya, dan tidak memperhatikan hak-haknya akibatnya anak tersebut bukannya menjadi lebih baik, tetapi menjadi trauma yang berkepanjangan. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), mengisyaratkan bahwa jika anak yang telah berkonflik/bermasalah dengan hukum, tidak boleh dihukum, karena dengan menghukum anak, bukan menyelesaikan konflik, justru akan berdampak pada segi mental dan psikologi anak tersebut, dan kemungkinan anak tidak jera dan bahkan mengulangi lagi perbuatannya.

Riset dan data yang dilakukan oleh Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) menunjukkan jumlah ketersediaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) yang dijadikan tempat menampung anak masih minim. Sehingga bisa dipastikan banyak anak ditemapatkan di LAPAS Dewasa. Pemindaian anak yang awalnya ditempatkan pada Lembaga Terhadap Pemasyarakatan Anak (Lapas Anak) dianggap menjadi stigma yang tidak baik karena akan memberikan dampak yang tidak baik bagi anak dan hal tersebut akhirnya dihilangkan dengan mengganti nama menjadi Lembaga Pembinaan Khsuus Anak (LPKA), yang berfungsi memberikan pembinaan kepada anak, agar menjadi lebih baik lagi, serta menghilangkan persepsi yang buruk.

Pada pasal 1 angka 1 UU SPPA menerangkan bahwa sistem peradilan pidana anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahapan penyelidikan sampai tahap pembimbingan setelah menjalani pidana. Batas umur bagi Anak untuk dapat diajukan ke sidang anak didasarkan pada pertimbangan sosiologis, psikologis, dan pedagogis adalah 12 tahun. Dinyatakan bahwa anak yang belum mencapai umur 12 tahun dianggap belum dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penggolongan dalam LPKA dengan melakukan pemisahan penjara sesuai dengan pernyataan dari aturan 93 Nelson Mandela yang menyatakan “mengenai klasifikasi dan individu di dalam penjara dengan membagi, memisahkan sesuai dengan catatan criminal, karakter yang memberikan pengaruh buruk, fasilitas perawatan yang sesuai untuk rehabilitas sosial narapidana dan perlakuan kelas yang berbeda”. Ini menjadikan Pemisahan penjara merupakan salah satu dari sekian perbedaan sistem peradilan anak dengan orang dewasa. Sebab, berdasarkan undang-undang, dalam proses peradilan pidana, tempat tahanan anak dipisahkan dari orang dewasa dengan tujuan agar anak terhindar dari pengaruh yang kurang baik.

 Di dalam LPKA, penempatan anak dikelompokkan berdasarkan umur, jenis kelamin, atau alasan lain sesuai dengan asesmen risiko dan kebutuhan yang dilakukan oleh asesor pemasyarakatan. Atau dengan kata lain, “penjara” anak dalam sistem peradilan pidana anak tidak hanya dipisahkan dari orang dewasa, namun juga dipisahkan lagi berdasarkan umur, jenis kelamin, atau alasan lainnya. Dan jika anak belum berumur 12 tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial akan mengambil keputusan sebagai berikut:

  1. Menyerahkannya kembali kepada orang tua/wali; atau
  2. Mengikut sertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) di instansi terkait, maksimal 6 bulan.

Namun pada kenyataan yang terjadi bagi anak-anak yang dianggap melakukan kejahatan tindak pidana dan ditempatkan di Lapas Tangerang. Berbagai kasus/peristiwa seorang anak dianggap sebagai pelakunya seperti pencurian, pembunuhan, dan sebagainya, divonis oleh hakim untuk menempatkannya di Lapas Tangerang. Akibatnya dapat menimbulkan suatu efek yang tidak baik bagi perkembangan anak (Unayah, N., & Sabarisman, M., 2015). Bahkan tak jarang, kerapkali tidak mendapatkan hak-haknya dan diperlakukan tidak baik selama anak ditempatkan di Lapas Tangerang.

Berdasarkan realitas diatas dapat dilihat betapa pentingnya memberikan pembinaan kepada anak yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan adanya harapan pembinaan tersebut dapat menumbuhkan sikap dan kesadaran hukum terhadap anak. Pembinaan mengarahkan agar seseorang dapat berbuat lebih baik lagi, sehingga fungsi pemidanaan harus dapat memberikan suatu efek jera kepada anak sebagai pelaku dan perbuatannya tidak lagi diulangi serta masyarakat dapat menerimanya kembali dalam kehidupannya. Rehabilitasi, resosialisasi anak dan tingkat kesejahteraan sosialnya, lebih diuatamakan dibandingkan penyelesaian secara restorative justice ataupun diversi. Konsekuensi logisnya, anak yang berada di tangerang jumlahnya semakin hari semakin meningkat tajam.

Pembinaan dan pembimbingan anak harus selalu diarahkan untuk kepentingan terbaik bagi hidup anak, terjaminnya akan kelangsungan terhadap hidup beserta tumbuhdan kembang seorang Anak, serta adanya penghargaan akan adanya pendapat anak di dalam perspektif inilah peran dari negara wajib dihadirkan, peran negara menjadi sangat penting menjamin kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun