Mohon tunggu...
Dwinta Nurdiasfi
Dwinta Nurdiasfi Mohon Tunggu... Akuntan - ASN

Tertarik pada bidang olahraga dan keuangan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Timnas Sepak Bola vs ASN

26 Juni 2024   07:30 Diperbarui: 26 Juni 2024   07:44 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menonton laga Timnas Sepak Bola selalu menjadi momentum berharga dalam membakar semangat nasionalisme rakyat Indonesia. Masyarakat berbondong-bondong berkumpul menggunakan atribut yang mencerminkan kebanggaan mereka terhadap Indonesia. Apapun suku bangsanya, laki-laki maupun perempuan, baik yang tua atau yang muda, semua bersama-sama meneriakkan suara dukungan dengan satu tujuan yaitu membela Bangsa Indonesia.

Fenomena tersebut tentunya patut menjadi inspirasi bagi setiap komponen bangsa dalam menyongsong semangat persatuan dan bela negara. Hal itu penting untuk disadari terutama bagi sebuah komponen yang dituntut memiliki peran tersebut, yaitu Aparatur Sipil Negara atau ASN. Lalu, bagaimanakah cara seorang ASN memainkan perannya dalam praktik bela negara dan menjadi perekat bangsa sebagaimana yang dilakukan Timnas Sepak Bola Indonesia?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, seorang ASN harus terlebih dahulu membekali dirinya dengan pengetahuan dasar terkait wawasan kebangsaan, konsensus dasar negara Indonesia, serta pemahaman terkait simbol-simbol bangsa Indonesia sebagai alat pemersatu, identitas, kehormatan dan kebanggaan bersama. Setelah itu, seorang ASN juga perlu memahami nilai-nilai bela negara untuk kemudian mempersiapkan dirinya bersiap siaga melaksanakan bela negara dan menjalankan peran menjadi perekat persatuan bangsa.

Kebangsaan Indonesia terbangun dari serangkaian proses panjang yang didasarkan pada kesepakatan dan pengakuan terhadap keberagaman, bukan keseragaman. Wawasan Kebangsaan menuntun bagaimana kita memandang bangsa Indonesia dalam rangka mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa (nation character) dan kesadaran terhadap sistem nasional (national system) yang bersumber dari 4 konsensus dasar berbangsa dan bernegara, guna memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan negara demi mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur, dan sejahtera.

Empat konsensus dasar berbangsa dan bernegara, meliputi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila merupakan nilai-nilai murni yang telah lama dimiliki, diyakini, dan dihayati kebenarannya oleh masyarakat Indonesia. Pancasila pertama kali disampaikan secara sistematik oleh Ir. Soekarno pada sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945. Pancasila kini berkedudukan sebagai ideologi negara, pandangan hidup bangsa, dasar negara, serta sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.

Undang-Undang Dasar 1945 membuktikan bahwa Negara Indonesia didasarkan pada gagasan konstitusionalisme dan paham Negara Hukum. Di dalam negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional, undang-undang dasar memiliki fungsi yang khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang serta hak-hak warga negara terlindungi.


Semboyan Bhinneka Tunggal Ika dapat diuraikan menjadi Bhinna-Ika-Tunggal-Ia yang berarti berbeda-beda tetapi pada hakikatnya satu. Perumusan "Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Dharmma Mangrwa" oleh Mpu Tantular di masa Kerajaan Majapahit pada dasarnya adalah sebuah pernyataan daya kreatif dalam upaya mengatasi keanekaragaman kepercayaan dan keagamaan, sehubungan dengan usaha bina negara kerajaan Majapahit kala itu. Akan tetapi, di kemudian hari rumusan tersebut telah memberikan nilai-nilai inspiratif terhadap sistem pemerintahan pada masa kemerdekaan, dan bahkan telah berhasil menumbuhkan rasa dan semangat persatuan masyarakat Indonesia. Itulah sebab mengapa akhirnya Bhinneka Tunggal Ika diangkat menjadi semboyan yang diabadikan lambang NKRI Garuda Pancasila.

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan bukti kedaulatan bangsa Indonesia dan memiliki tujuan yang telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV. Tujuan NKRI yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; dan Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Di samping 4 konsensus dasar bangsa, ASN juga perlu memahami simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UUD 1945 yaitu bendera, bahasa, lambang negara, lagu kebangsaan Indonesia, karena keempatnya merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa Indonesia. Bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia menjadi kekuatan yang sanggup menghimpun serpihan sejarah Nusantara yang beragam sebagai bangsa besar dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keempat simbol tersebut menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain dan menjadi cerminan kemandirian dan eksistensi negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Selanjutnya, untuk dapat memainkan perannya dalam praktik bela negara dan menjadi perekat bangsa sebagaimana yang dilakukan Timnas Sepak Bola Indonesia, ASN perlu memahami, menghayati, dan melaksanakan nilai-nilai bela negara. Nilai sebagaimana dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan meliputi cinta tanah air; sadar berbangsa dan bernegara; setia pada Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara; serta kemampuan awal Bela Negara.

Cinta tanah air ditunjukkan dengan adanya sikap menjaga tanah dan pekarangan serta seluruh ruang wilayah Indonesia; jiwa dan raganya bangga sebagai bangsa Indonesia; jiwa patriotisme terhadap bangsa dan negaranya; menjaga nama baik bangsa dan negara; memberikan kontribusi pada kemajuan bangsa dan negara serta bangga menggunakan hasil produk bangsa Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun