Paradigma integrasi dalam kriminologi memiliki peran yang sangat krusial dalam perkembangan hukum di Indonesia. Pendekatan ini mendorong kita untuk melihat fenomena kejahatan secara holistik, melibatkan berbagai disiplin ilmu dan perspektif yang saling melengkapi.
Penerapan Paradigma Integrasi dalam ilmu sosial humaniora di bidang kriminologi
- BAYANI
Dalam QS. Asy - Syura : 40
"Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barangsiapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah, Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang dhalim".
Sepintas ayat ini tidak tampak membicarakan masalah persengketaan. Tetapi apabila dicermati dengan adanya kata "balasan", "kejahatan", "memaafkan", dan "berbuat baik", tentu ada dua pihak.
Dalam konteks ayat ini pokok masalahnya adalah adanya "kejahatan", tentu ada dua pihak, yaitu : Pelaku kejahatan dan Korban Kejahatan.
- BURHANI
Kejahatan di dunia maya, seperti pencurian identitas, peretasan (hacking), atau penipuan online, dapat dipelajari dari perspektif kriminologi. Penelitian ini berfokus pada motif pelaku, dampak bagi korban, serta bagaimana teknologi dan hukum berkembang untuk menangani kejahatan digital.
- IRFANI
Dengan demikian, hikmah yang dapat diambil dari kriminologi adalah pentingnya pendekatan yang lebih komprehensif, berbasis pengetahuan, dan manusiawi dalam menangani masalah kejahatan, serta pentingnya menciptakan masyarakat yang lebih aman, adil, dan berkelanjutan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H