Nama : Dwi Nova Fitriani
NIM : 222111241Â
Kelas : 5G
UTS Sosiologi Hukum (Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.)
Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para AhliÂ
- 1. Soerjono Soekanto, Sosiologi hukum merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang antara lain meneliti, mengapa manusia patuh pada hukum, dan mengapa dia gagal untuk mentaati hukum tersebut serta faktor-faktor sosial lain yang mempengaruhinya.
- 2. Satjipto Rahardjo, Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari fenomena hukum dengan mencoba keluar dari batas-batas peraturan hukum dan mengamati hukum sebagaimana dijalankan oleh orang-orang dalam masyarakat.
- 3. David N. Schiff, Sosiologi hukum adalah, studi sosiologi terhadap fenomena-fenomena hukum yang spesifik yaitu berkaitan dengan masalah legal relation, juga proses interaksional dan organizational socialization, typikasi, abolisasi dan konstruksi sosial; (pendekatan sosiologis terhadap hukum).
- 4. Soetandyo Wignjosoebroto, Sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya kepada ihwal hukum sebagaimana terwujud sebagai bagian dari pengalaman dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.(hukum; paradigma metode dan dinamika masalahnya).
- 5. Selznick, Sosiologi hukum merupakan kegiatan-kegiatan menemukan kondisi-kondisi sosial yang sesuai ataupun tidak sesuai ilmiah untuk dengan hukum, serta cara-cara untuk menyesuaikannya.
Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Saya
Menurut pendapat saya, Sosiologi hukum adalah cabang ilmu sosial yang mempelajari interaksi antara hukum dan masyarakat. Ini mencakup analisis tentang bagaimana norma-norma hukum mempengaruhi perilaku sosial, struktur sosial, dan dinamika kehidupan sehari-hari. Sosiologi hukum juga membahas dampak sosial dari sistem hukum, termasuk pengaruh terhadap keadilan, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat.
Contoh Analisis Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif
- Yuridis Empiris : Mencari tahu penyebab dan solusi dari kesulitan mendapatkan air bersih di suatu desa. Kepala desa dan perangkat desa bisa melakukan peninjauan langsung di lapangan ke sumber mata air warga untuk menemukan faktor penyebab permasalahan desa tersebut.
- Yuridis Normatif : Â Berhubungan dengan mekanisme penetapan hak atas tanah terlantar berdasarkan Peraturan 2021 tenta Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.Â
Contoh Pemikiran Hukum dari Max Weber dan HLA.Hart
- Max Weber : tindakan menanam pohon yang memiliki makna beragam. Aktivitas menanam pohon bisa dipandang sebagai aksi menyelamatkan Bumi. Namun, bisa juga dipandang sebagai suatu hobi.
- HLA. Hart : Â sikap hukum alam dan hukum moralitas yang memiliki hubungan yang diperlukan dan posisi positivisme hukum klasik dunia yang menganggap bahwa dua kutub yang benar-benar tidak memiliki hubungan. ia menegaskan bahwa keduanya tidak benar-benar terkait dan harus jelas berdiri terpisah. Hart berpendapat bahwa pemisahan harus dilakukan untuk menghindari konservatisme dan anarkisme.
KesimpulanÂ
Dalam materi ini sosiologi hukum berhubungan dengan interaksi antara hukum dan masyarakat. Dengan analisis tentang bagaimana norma-norma hukum mempengaruhi perilaku sosial, struktur sosial, dan dinamika kehidupan sehari-hari. Sosiologi hukum juga membahas dampak sosial dari sistem hukum, termasuk pengaruh terhadap keadilan, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu materi ini juga menjelaskan mengenai contoh Analisis Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif dan contoh Pemikiran Hukum Max Weber dan HLA. Hart
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H