Nama : Dwi Nova Fitriani
NIM : 222111241
Kelas : 5GÂ
Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
IDENTITAS ARTIKEL:
Judul : Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya
Pengarang : Muhammad Julijanto
Jumlah Halaman : 11 halamanÂ
Penikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan di luar ketentuan peraturan-perundang- undangan, atau pernikahan di bawah usia yang direkomendasikan oleh peraturan perundang-undangan. Â Pernikahan dini yang terjadi adalah akibat kecelakaan dalam pergaulan dan munculnya pergaulan bebas generasi muda. Sangat jarang pernikahan dini karena kesadaran akan kedewasaan dalam membangun rumah tangga.
Berdasarkan catatan Kantor Kemenag, Ahmad Farid mengungkapkan di Wonogiri dalam setahun rata-rata ada 10.000-11.000 pernikahan. Dari jumlah tersebut. angka perceraiannya berkisar 8-9 persen. Di Kecamatan Jatipurno Wonogiri usia perkawinan sangat mempengaruhi faktor tingginya angka perceraian, kurang ideal untuk melangsungkan perkawinan karena usianya masih rendah, pendidikan rendah, kualitas rendah, karena pendidikan rendah, pernikahan dini, usia belum mencukupi kematangan biologis dan kematangan mental dalam membangun rumah tangga, mentalitasnya rendah, sehingga sangat rentan terhadap terjadinya perceraian.
Sementara diungkapkan Kasubbag Tata Usaha Kantor Kemenag Wonogiri, Ali Yatiman, Suscatin yang diberikan kepada pasangan calon pengantin meliputi tujuh materi yaitu tata cara dan prosedur perkawinan, pengetahuan agama, peraturan perundangan di bidang perkawinan dan keluarga, hak dan kewajiban suami isteri, kesehatan reproduksi, manajemen keluarga, serta psikologi perkawinan dan keluarga.