Mohon tunggu...
Dwi Indah Larasati
Dwi Indah Larasati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hubungan Internasional - Universitas Jember

Mahasiswa hubungan internasional yang mengembangkan kemampuannya dalam memberikan opini melalui tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Liberalisasi Perdagangan: Dampak Indonesian-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA)

22 Maret 2024   01:33 Diperbarui: 22 Maret 2024   01:35 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Globalisasi memiliki peran penting terhadap perubahan yang terjadi saat ini. Dalam globalisasi terjadi proses persamaan nilai, pandangan, dan pemikiran yang melewati lintas batas negara. Secara sosial, interaksi masyarakat global saling terhubung antar peristiwa, pemikiran, gaya hidup, dan perkembangan teknologi. Sehingga tatanan dunia menjadi sama di berbagai bidang, seperti sosial, ekonomi, politik, dan budaya.

Sumbangan terbesar globalisasi dalam sektor ekonomi adalah perdagangan bebas. Perdagangan bebas ini tidak hanya dalam berbentuk barang saja, tetapi juga perdagangan jasa dan investasi. Di mana setiap negara di dunia dapat melakukan aktivitas jual beli tanpa adanya hambatan ekspor ataupun impor. Hambatan yang dimaksud adalah hambatan yang berbentuk tarif dan non tarif. Hambatan tarif berupa bea masuk atau bea keluar yang dikenakan atas barang yang diperjualbelikan. Sedangkan, hambatan non-tarif berupa regulasi pembatasan perdagangan selain tarif. Contohnya seperti pembatasan barang, persyaratan kesehatan, keamanan, dan standar kualitas. Proses menghilangkan atau mengurangi hambatan tersebut disebut sebagai liberalisasi perdagangan.

Apa itu Liberalisasi Perdagangan?

Liberalisasi perdagangan merupakan suatu kondisi perdagangan antar negara tanpa adanya hambatan sama sekali. Dapat dikatakan terjadi proses pengurangan atau penghapusan hambatan perdagangan. Hambatan tersebut berupa hambatan tarif dan hambatan non-tarif. Hambatan tarif berupa pajak atau bea yang dikenakan atas barang impor atau ekspor. Hal tersebut dilakukan untuk membuka pasar dan meningkatkan akses terhadap barang di dunia. Sedangkan hambatan non-tarif dapat berupa pembatasan kuota impor atau ekspor. 

Di mana suatu negara akan melakukan pembatasan kuantitatif terhadap barang yang akan masuk atau keluar. Dalam liberalisasi pasar, akan terjadi penurunan kuota impor dan peningkatan kuota ekspor untuk meningkatkan aksesibilitas barang di pasar global. Selain itu, hambatan non-tarif dapat berupa kebijakan atau standarisasi barang yang akan diperjualbelikan. 

Hal tersebut dapat berbentuk kebijakan kesehatan dan keamanan, standar teknis, dan prosedur bea cukai yang dapat menjadi hambatan bagi perdagangan internasional. Untuk itu, dalam proses liberalisasi pasar akan diberlakukan penghapusan atau pengurangan hambatan untuk memperlancar perdagangan internasional.

Liberalisasi perdagangan sering kali dianggap sebagai motor penggerak pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Hal tersebut merupakan salah satu keuntungan dari terjadinya globalisasi. Anggapan tersebut juga didorong dengan tujuan liberalisasi perdagangan yang akan menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih terbuka dan bebas. 

Liberalisasi perdagangan akan meningkatkan efisiensi perekonomian, mengurangi biaya produksi, dan mengurangi kendala-kendala perdagangan, terutama perdagangan internasional. Namun, liberalisasi sendiri memiliki dampak yang berbeda-beda bagi setiap negara. Hal ini tergantung pada kesiapan negara dalam menghadapi liberalisasi perdagangan.

Dampak Liberalisasi Perdagangan

Liberalisasi perdagangan tentunya akan berdampak bagi perekonomian setiap negara yang terlibat. Namun, setiap negara tidak akan merasakan dampak yang sama dengan adanya liberalisasi pasar ini. Hal ini disebabkan oleh kesiapan negara terlibat dalam menghadapi liberalisasi perdagangan. Berikut dampak dari kebijakan liberalisasi perdagangan.

  • Peningkatan Perdagangan Internasional: Hal ini merupakan dampak nyata dari liberalisasi perdagangan. Penghapusan hambatan menciptakan aksesibilitas barang yang lebih mudah dan lebih murah. Sehingga perdagangan internasional lebih lancar dan terjadi peningkatan.
  • Pertumbuhan Ekonomi: Hal ini sejalan dengan anggapan liberalisasi perdagangan sebagai motor penggerak perekonomian. Karena liberalisasi perdagangan memungkinkan perusahaan untuk memperluas pasar ke luar negeri. Sehingga dapat merangsang investasi, produksi, dan penciptaan lapangan kerja yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
  • Peningkatan Persaingan: Akses pasar yang lebih luas berpotensi meningkatkan persaingan di pasar domestik maupun pasar internasional. Apabila tidak dilakukan spesialisasi produksi maka akan menciptakan kegagalan pasar dan akan menghambat perdagangan internasional. Untuk itu diperlukan peningkatan efisiensi, inovasi, dan kualitas produk yang akan diperjualbelikan.
  • Ketergantungan Ekonomi: Negara yang bergantung pada sumber daya dari negara lain akan rentan mengalami fluktuasi harga dan permintaan global. Sehingga akan berdampak buruk bagi perekonomian domestiknya.

Dampak-dampak tersebut tidak akan dirasakan oleh setiap negara yang terlibat dalam liberalisasi perdagangan. Dampak positif akan dapat dirasakan bagi negara yang siap menghadapi liberalisasi perdagangan dengan kebijakan-kebijakan ekonomi yang sesuai dengan kondisi perekonomian domestiknya. Terutama bagi negara dunia ketiga yang rentan terhadap kegagalan pasar jika tidak teliti dalam menerapkan kebijakan liberalisasi perdagangan. Perekonomian domestik negara dunia ketiga harus kuat terlebih dahulu, sehingga dapat bersaing dengan produk-produk negara lain yang lebih berkualitas. Sehingga setiap negara di dunia dapat bersaing dengan sehat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun