jika yang kita baca adalah UUD pasal 34 ayat (1) maka akan berbunyi "Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh NEGARA." paakah benar??????????? pemerintah aku pikir telah mendzolimi konstitusi khususnya pasal 34 ini. Papan, Sandang, Pangan, Pendidikan, keempat itu terintegrasi sebagai kebutuhan primer. yang kita lihat sekarng adalah berbanding terbalik dengan pasal 34 tersebut. Aku berasal dari kota kecil di Jawa Tengah bernamakan Purbalingga. Sekarang aku belajar di kota pelajar Yogyakarta, berangakat dari kenekadanku aku semakin melek bahwa pendidikan di Indonesia hanya diberkan kepada mereka yang mampu membayar SPP. Jika pemerintah berdalih bahwa kan masih ada beasiswa. Apa benar beasiswa itu jatuh pada sasaran yang tepat, aku rasa tidak. Pendidikan Indonesia tidaklah adil. Meskipun aku orang Jawa, aku merasa pendidikan di Jawa lebih difokuskan daripada pendidikan di luar Jawa. Dari segi Kualitas dan kuantitas, Jawa lebih maju pendidikannya. kemudian para fakir miskin, mereka masih tetap saja miskin meskipun pemerintahan telah berganti periode. Mereka didekati manakala suara mereka butuhkan untuk mendukung para poli(tikus) akan tampil duduk di tampu kepemimpinan. setelah itu para fakir miskin kembali di dzolimi. Gelandangan dan pengemis hanya sebagai bola tendang, yang ditendang kesana kemari. Di ciduk paksa oleh petugas, kemudian diberi pembinaan, setelah itu dilempar lagi ke daerah lain...., ini yang sering terjadi di Indonesia, Ciduk-Bina-Buang lagi-Ciduk-Bina-Buang lagi..., dan seterusnya....
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H