Mohon tunggu...
Dwi Natalia
Dwi Natalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiwa

Membaca dan Menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Unit Konsultasi Bantuan Hukum (UKBH) Hukum Pertanahan Oleh Mahasiswa KKN-MBKM Fakultas Hukum UNTAG Surabaya Di Kelurahan Babatan

19 Desember 2024   00:43 Diperbarui: 18 Desember 2024   23:53 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sabtu 7 Desember 2024, Mahasiswa KKN-MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya melaksanakan Program Unit Konsultasi Bantuan Hukum (UKBH) terkait permasalahan Hukum Pertanahan di RW 04, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya.

Permasalahan hukum pertanahan ini sering terjadi di kalangan masyarakat, baik itu secara individu, dalam keluarga ataupun juga dalam lingkup badan hukum. Dalam hukum pertanahan ini pun di dalamnya mengatur tentang hak-hak kepemilikan, penggunaan serta pemindahan atas hak tanah.

Permasalahan perihal pertanahan seringkali terjadi di Indonesia ini, karena banyak terjadi permasalahan dalam hukum pertanahan yakni tentang sengketa batas tanah, sertifikat ganda, dan masalah tentang pembebasan lahan. Seiring dengan perkembangan zaman, permasalahan pada hukum pertanahan ini semakin bertambah seperti adanya alih fungsi lahan dan juga konflik antara kepentingan pembangunan dengan kelestarian lingkungan.

Pada kegiatan Unit Konsultasi Bantuan Hukum (UKBH) ini dihadiri oleh Bapak I Gde Sandy Satria, S.H., M.H selaku konselor dalam UKBH pada Hukum Pertanahan. Dalam kegiatan ini, warga Babatan khususnya di RW 04 akan berkonsultasi terkait masalah hukum pertanahan yang mereka alami kepada mahasiswa KKN-MBKM yang kemudian didampingi oleh Bapak Sandy sebagai Dosen Fakultas Hukum terkait persoalan sengketa tanah yang dialami oleh para warga Babatan, selain permasalahan sengketa tanah juga pada permasalahan sertifikat tanah hingga permasalahan jual-beli yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang seharusnya. Minimnya pemahaman masyarakat tentang permasalahan ini seringkali memunculkan banyak konflik yang berkepanjangan.

Unit Konsultasi ini pula mendapat respon yang baik serta positif dari warga sekitar karena banyaknya masyarakat yang merasa terbantu dan juga mendapatkan penjelasan dan arahan penyelesaian terkait hukum pertanahan. Dengan adanya pelayanan konsultasi ini masyarakat sekitar khususnya di RW 04 dapat menyelesaikan serta berkonsultasi perihal permasalahan yang dialami mereka dan dengan adanya Unit Konsultasi Bantuan Hukum (UKBH) ini diharapkan masyarakat terhindar dari adanya masalah hukum yang berkepanjangan dan untuk memastikan bahwa hak dari para pemilik tanah telah dilindungi dengan baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Hantu Pocong Lembang, Hiburan Siang di Jalan Macet!

5 bulan yang lalu
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun