Mohon tunggu...
Dwi Natalia
Dwi Natalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiwa

Membaca dan Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN-MBKM Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Mengadakan Kegiatan Sosialisasi Pinjaman Online di RW 04 Kelurahan Babatan

7 November 2024   23:37 Diperbarui: 7 November 2024   23:38 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Dokumentasi foto warga RW 04 Babatan Mukti, Kelurahan Babatan  bersama Mahasiswa KKN-MBKM UNTAG SURABAYA)

Surabaya, 3 November 2024 -- Mahasiswa KKN Program MBKM Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, di balai RW Kelurahan Babatan, Surabaya, mengadakan sosialisasi terkait pinjaman online bersama dengan warga rw 04 kelurahan babatan. Sosialisasi ini dilakukan dengan tujuan agar warga dapat menghindari pinjaman online ilegal yang sering kali beredar di internet, pinjaman online ilegal ini rentan terjadi dikalangan masyarakat yang kurang memahami perihal ini.

Sosialisasi ini menghadirkan Bapak Rahardyan Widarsadhika Wisnumurti, S.H., M.H., Sebagai Dosen di Fakultas Hukum UNTAG Surabaya dan Yanti Permata Sari sebagai salah satu anggota mahasiswi KKN MBKM di Kelurahan Babatan. Para narasumber memberikan edukasi kepada para audiensi sosialisasi tersebut mengenai bahaya pinjaman online ilegal serta aplikasi-aplikasi terkait baik yang telah terdaftar pada OJK (Otoritas Jasa Keuangan) ataupun yang tidak terdaftar pada OJK. 

Selain itu, narasumber menjelaskan dalam penggunaan aplikasi pinjaman online harus bijak dan paham agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan serta memberikan informasi aplikasi pinjaman online yang telah terdaftar oleh OJK serta pentingnya memahami bunga dan syarat pinjaman pada aplikasi pinjaman online. Karena banyaknya kejadian pinjaman online yang menjebak masyarakat dengan proses peminjaman yang mudah dan cepat, namun ternyata memiliki bunga yang tinggi serta cara penagihannya yang tidak manusiawi bahkan dengan cara meneror orang disekitar peminjam tersebut.

(Dokumentasi Foto pada penyampaian materi kepada warga rw 04 Kelurahan Babatan)
(Dokumentasi Foto pada penyampaian materi kepada warga rw 04 Kelurahan Babatan)

Acara ini mendapat respon yang baik dari warga Kelurahan Babatan. Setelah dilakukannya sosialisi para warga sebagai audiensi sosialisasi tersebut dengan antusias bertanya mengenai bagaimana cara menghindari pinjaman online ilegal dan apa yang harus dilakukan jika sudah terjebak dalam pinjaman online.

Dengan diadakannya kegiatan sosialisasi ini, Mahasiswa KKN-MBKM Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dapat mengaplikasikan ilmu-ilmu yang didapatkan kepada warga Kelurahan Babatan serta dengan program kegiatan ini mendorong kesadaran warga akan pentingnya bahaya pinjaman online.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun