Surabaya, 3 November 2024 -- Mahasiswa KKN Program MBKM Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, di balai RW Kelurahan Babatan, Surabaya, mengadakan sosialisasi terkait pinjaman online bersama dengan warga rw 04 kelurahan babatan. Sosialisasi ini dilakukan dengan tujuan agar warga dapat menghindari pinjaman online ilegal yang sering kali beredar di internet, pinjaman online ilegal ini rentan terjadi dikalangan masyarakat yang kurang memahami perihal ini.
Sosialisasi ini menghadirkan Bapak Rahardyan Widarsadhika Wisnumurti, S.H., M.H., Sebagai Dosen di Fakultas Hukum UNTAG Surabaya dan Yanti Permata Sari sebagai salah satu anggota mahasiswi KKN MBKM di Kelurahan Babatan. Para narasumber memberikan edukasi kepada para audiensi sosialisasi tersebut mengenai bahaya pinjaman online ilegal serta aplikasi-aplikasi terkait baik yang telah terdaftar pada OJK (Otoritas Jasa Keuangan) ataupun yang tidak terdaftar pada OJK.Â
Selain itu, narasumber menjelaskan dalam penggunaan aplikasi pinjaman online harus bijak dan paham agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan serta memberikan informasi aplikasi pinjaman online yang telah terdaftar oleh OJK serta pentingnya memahami bunga dan syarat pinjaman pada aplikasi pinjaman online. Karena banyaknya kejadian pinjaman online yang menjebak masyarakat dengan proses peminjaman yang mudah dan cepat, namun ternyata memiliki bunga yang tinggi serta cara penagihannya yang tidak manusiawi bahkan dengan cara meneror orang disekitar peminjam tersebut.
Acara ini mendapat respon yang baik dari warga Kelurahan Babatan. Setelah dilakukannya sosialisi para warga sebagai audiensi sosialisasi tersebut dengan antusias bertanya mengenai bagaimana cara menghindari pinjaman online ilegal dan apa yang harus dilakukan jika sudah terjebak dalam pinjaman online.
Dengan diadakannya kegiatan sosialisasi ini, Mahasiswa KKN-MBKM Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dapat mengaplikasikan ilmu-ilmu yang didapatkan kepada warga Kelurahan Babatan serta dengan program kegiatan ini mendorong kesadaran warga akan pentingnya bahaya pinjaman online.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H