Mohon tunggu...
Dwinani Elijah
Dwinani Elijah Mohon Tunggu... -

wala taqfu ma laisa laka bihi ilm...

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Sekali Lagi, ILC Membuktikan Anas Tak Terkait Hambalang

7 November 2012   00:21 Diperbarui: 24 Juni 2015   21:51 918
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebetulan, semalam saya menyaksikan ILC di TV One.  Beberapa orang saya kenali sebagai pihak yang selama ini begitu antusias mengungkap dan mendorong opini terkait kasus Wisma Atlet dan Hambalang, hadir.

Ada Wahyu Muryadi, pemimpin redaksi majalah Tempo, yang dalam beberapa edisinya, majalah ini begitu "ganas" menyerang Anas.  Karni Ilyas, yang entah untuk keberapa kali, menjadikan kasus yang melibatkan Nazaruddin sebagai tema di ILC. Dan, tentu saja, tak ketinggalan, dua pengacara Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea dan Hoiriyah "Ria" Irsyadi.

Narasumber yang cukup penting adalah Hasan Basri, salah satu Wakil Ketua BPK. Juga Bupati Bogor, Rahmat Yasin. Sisanya, sebagaian menjadi "penggembira" belaka, sebagian lagi memang layak jadi tempat bertanya.

Ada banyak catatan penting, terutama terkait fakta dan tuduhan yang telah dibangun melalui pembentukan opini dalam kasus yang melibatkan Nazaruddin tersebut. Intinya, bahwa dalam kasus-kasus itu, Anas Urbaningrum dijadikan sebagai "pihak yang terlibat."

Saya mencatat, mendengar dan melihat sendiri bahwa yang disampaikan oleh Wakil Ketua BPK, Hasan Bisri, yang sebagian dia kutip dari LHP BPK terkait proyek Hambalang, adalah peristiwa hukum yang berkaitan langsung dengan prosedur administratif dan kewenangan atas jabatan yang dilanggar.

Bahwa, pencairan terhadap anggaran untuk pembangunan sport center di Desa Hambalang, yang diduga telah menimbulkan terjadinya penyimpangan, dilihat dari tempus delicti atau waktu kejadian perkaranya adalah bulan Desember 2010.

Kemudian, pokok penting dari LHP BPK adalah dugaan telah terjadinya pelanggaran prosedur administratif di antara pemegang kewenangan penggunaan anggaran negara. Terutama yang melibatkan pihak Kemenpora dan Kemenkeu.

Hal yang juga substansial ditegaskan oleh mantan Menegpora, Adhyaksa Dault. Bahwa, proyek Hambalang pada mulanya diperuntukkan untuk memindahkan Sekolah Olahraga yang ada di Ragunan, Jakarta Selatan. Bukan untuk sport center. Ada perubahan signifikan antara peruntukan proyek dengan perubahan anggaran.

Lain-lain, adalah dokumen tentang korespondensi antara Dirjen Kementrian Keuangan, yang saat itu dijabat oleh Anny Ratnawati, yang sekarang sudah menjadi Wakil Menteri, dimana terjadi proses pencairan anggaran yang mencurigakan. Karena waktunya yang begitu singkat antara pengajuan dan pencairan.

Keterangan-keterangan yang disampaikan di atas, secara terang-benderang menjelaskan bahwa Anas yang selama ini dilekatkan sebagai "pihak yang terlibat" dalam proyek Hambalang, runtuh dan terpatahkan.

Penjelasannya sederhana saja: bahwa pada bulan Juli 2010, Anas telah mundur sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat dan jabatannya sebagai anggota DPR.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun