3. Kerusakan pada Hubungan
Jika praktik ini dilakukan tanpa persetujuan atau dalam keadaan yang tidak etis, hal ini dapat merusak hubungan antara suami dan istri. Ketidakcocokan pandangan mengenai praktik ini dapat menyebabkan konflik yang serius.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!