Polisi masih mendalami kasus dugaan asusila yang dilakukan selebgram Oklin Fia buntut konten video jilat es krim. Pernyataan dari Oklin ternyata dia meniru konten dari influencer atau artis dari Instagram orang luar negeri. Oklin Fia membuat konten tersebut secara sadar tanpa adanya paksaan dari pihak lain. Video tersebut dibuat bersama pria yang merupakan salah satu rekan kerja Oklin Fia.
Selebgram Oklin Fia buka suara soal konten vulgarnya tentang jilat ice cream, Oklin Fia menyampaikan permintaan maaf sebagai berikut :
"Assalamualaikum wr wb. Segala puji dan syukur ke hadirat Allah SWT, Rab Penguasa Semesta Alam, karena atas berkah dan rahmat-Nya, saya masih diberi kekuatan dan kesempatan untuk dapat bertemu dengan masyarakat luas, untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung,"
Ucap kata Oklin di Polres Jakarta Pusat, pada  Kamis 24-8-2023
Oklin Fia sempat mengaku mengurung diri setelah kasus konten viral ini, Oklin Fia mengaku trauma karena dihujat oleh netizen. Oklin Fia kemudian menyampaikan permohonan maafnya. Ia meminta maaf karena konten videonya bikin gaduh. Oklin Fia juga telah mendatangi MUI. Dia meminta maaf kepada MUI soal konten tersebut dan berjanji tidak mengulangi.
Hukum Islam Tentang Kasus Oklin Fia
Selain kasusnya yang viral di media sosial kita disini juga harus membahas tentang cara dia berpakaian. Pakaian yang digunakan Oklin Fia tidak pantas karena itu menggunakan pakaian tertutup tapi memperlihatkan lekuk tubuh. Rasulullah SAW telah memberikan peringatan tegas kepada para wanita untuk menutup auratnya dengan benar. Dalam sebuah hadits, beliau melarang wanita mengenakan pakaian ketat dan mempertontonkannya. Sebab lekuk tubuh terlihat dengan jelas tanpa ada pembatas di antaranya. Hal ini bisa mengundang nafsu syahwat laki-laki yang melihatnya. Adapun pakaian yang dianjurkan bagi seorang wanita adalah pakaian yang longgar, menutupi seluruh anggota badan, dan tidak terawang.Â
Selanjutnya kita bahas tentang vidio yang viral di media sosial itu merupakan salah satu bentuk oral seks. Dalam konteks agama Islam, oral seks telah menjadi topik perdebatan dan pertanyaan yang sering diajukan terkait hukum dan etika. Selain aspek hukum dan etika, ada beberapa bahaya yang mungkin muncul terkait dengan praktik oral seks:
1. Penularan Penyakit Seksual
Seperti halnya praktik seksual lainnya, oral seks juga dapat menyebabkan penularan penyakit seksual, terutama jika tidak dilakukan dengan aman. Risiko ini bisa menjadi ancaman serius terhadap kesehatan pasangan.
2. Ketidaknyamanan dan Kecemasan
Praktik oral seks yang tidak diinginkan atau dilakukan tanpa persetujuan dapat menyebabkan ketidaknyamanan, kecemasan, dan trauma emosional pada salah satu atau kedua pasangan.