Mohon tunggu...
Dwi Maulidia
Dwi Maulidia Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswi

Hobi memasak dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Turis Brazil di Perkosa oleh Driver Ojol

3 Desember 2023   00:14 Diperbarui: 3 Desember 2023   00:20 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Seorang turis asal Brasil di Bali diperkosa oleh pengemudi ojek online. Pelaku berinisial WD sempat kabur hingga akhirnya ditangkap di Pasuruan, Jawa Timur. Korban adalah perempuan asal Brasil yang berinisial GWL berumur 26. Peristiwa itu berlokasi di tanah kosong Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Pemerkosaan itu terjadi pada Senin pagi tanggal 7 Agustus 2023 pukul 04.00 hingga 05.00 Wita. 

Korban sedang berlibur di Bali. Kejadian bermula ketika korban GWL memesan ojol dari Puri Kelapa Quest By Bukit Villa dengan tujuan Villa Asri Jimbaran. Pesanan tersebut diambil oleh driver ojol berinisial WD. Selama dalam perjalanan, korban tersebut terus diajak mengobrol oleh si pelaku sampai tidak memperhatikan map perjalanan. Sesampai di sebuah tanah kosong, pelaku membelokkan motornya dan menyuruh korban turun. Pria asal Jember, Jawa Timur, itu berupaya memperkosa dan sempat membanting turis asing itu. 

Bahkan, pelaku mencekik leher dan menutup mulut korban. Perempuan berusia 26 tahun itu berupaya melawan dengan memukul menggunakan botol air mineral. Si korban sempat kabur, tapi pelaku menangkapnya dan kembali membanting tubuh wisatawan asing itu. Setelah memperkosa, pelaku mengantar korban pulang ke Villa Asri Jimbaran. Sopir ojol yang memerkosa turis wanita asal Brazil akhirnya ditangkap. Ia tinggal di sebuah kos-kosan di wilayah Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Pelaku tertangkap saat kabur ke Pasuruan, Jawa Timur. Pelaku berupaya melarikan diri dari kejaran polisi. Ia ditangkap pada Selasa 8 Agustus 2023 sekitar pukul 21.30 Wita.

Hukum Islam Memperlakukan Wanita dengan Tidak Baik

Agama Islam sangat menjunjung tinggi keadilan, sebab keadilan sangat erat kaitannya dengan ketaqwaan seseorang, yang berarti orang tersebut benar-benar dapat mematuhi apa yang Allah perintahkan dan menjauhi apa yang Allah larang. Adapun hukuman yang setimpal. Para ulama fikih menyebut, pelaku pemerkosaan yang tidak mengancam menggunakan senjata maka dijatuhi hukum sebagaimana hukum zina, yakni dirajam bagi yang sudah menikah atau dicambuk 100 kali dan diasingkan bagi yang belum menikah.

pelaku pemerkosaan memberikan ancaman dengan menggunakan senjata, diberi hukuman yang sesuai dengan hukuman bagi perampok. Dalam Al-Qur'an disebutkan penjelasan mengenai hukuman bagi perampok, "Sesungguhnya, hukuman terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, adalah mereka dibunuh atau disalib, dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang, atau dibuang (keluar daerah). Yang demikian itu, (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar." (QS. Al-Maidah: 33).

Dengan demikian, hukuman yang diberikan bagi pelaku pemerkosaan disesuaikan dengan tingkat kejahatannnya. Jika pemerkosaan dilakukan tanpa ancaman senjata maka hukuman yang diberikan adalah hukuman hadd  (dirajam atau dicambuk), dan jika pemerkosaan dilakukan dengan ancaman senjata, maka pengadilan dapat memilih salah satu di antara empat pilihan hukuman, yaitu dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kaki dengan bersilang, atau diasingkan, yang mana yang paling sesuai dan bisa memberi efek jera bagi pelaku. Selain itu, juga dapat menjadi  pelajaran bagi yang lainnya agar tidak melakukan perbuatan yang serupa, sehingga terwujudlah keadilan dan masyarakat dapat merasa aman dan tentram.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun