Pendidikan adalah sebuah sistem yang mengandung banyak komponen, mulai dari visi, misi, tujuan, kurikulum, bahan ajar, proses belajar mengajar, guru, murid, manajemen, sarana prasarana, biaya, lingkungan, dan lain sebagainya. Berbagai komponen pendidikan tersebut membentuk sebuah sistem yang memiliki konstruksi atau bangunan yang khas.
Pendidikan akan menimbulkan pengaruh dinamis dalam perkembangannya, baik secara jasmani maupun rohani sebagai suatu proses pengalaman yang sedang dialami.Â
Sehingga untuk mencapai tujuan pendidikan dalam upaya memajukan bangsa, terjadi suatu proses pendidikan atau proses belajar yang akan memberikan pengertian, pandangan, dan penyesuaian bagi seseorang, masyarakat, maupun suatu negara.
Upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan harus senantiasa mempertimbangkan segala unsur yang ada dalam pendidikan karena pendidikan dapat berubah sesuai dengan perkembangan masyarakat serta perkembangan kebudayaan manusia.
Dengan kata lain, konsep pendidikan tidak dapat lepas dari praktik pendidikan yang harus sesuai dengan tuntunan kebutuhan pendidikan pada masa dan di mana proses pendidikan itu akan berlangsung.
Pendidikan sebagai suatu proses penyesuaian diri secara timbal balik (memberi dan menerima pengetahuan) dan dengan penyesuaian tersebut akan menciptakan perubahan-perubahan pada diri manusia.
Namun, kenyataannya pendidikan selalu menyisakan banyak permasalahan yang tak kunjung usai meski sudah banyak upaya yang dilakukan untuk terus menyempurnakannya.
Salah satu faktor yang saat ini menjadi permasalahan dalam dunia pendidikan, khususnya pada proses pembelajaran yang ada di Indonesia adalah adanya dampak dari pandemi virus corona.
Pendidikan di Masa Pandemi
Indonesia sebagai salah satu negara yang terdampak pandemi virus corona pun akhirnya harus mencari cara untuk menanggulangi penyebaran virus ini karena dampak dari pandemi ini telah mengakibatkan melemahnya berbagai sektor, tak terkecuali pada sektor pendidikan.Â
Pemerintah, dalam hal ini adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan surat edaran terkait pencegahan dan penanganan COVID-19, yaitu Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan COVID-19 pada Satuan Pendidikan dan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19).