Saat saya mendengar e-KTP harus dibaca oleh card reader. Saya teringat dengan pengalaman ketika bersekolah di Amerika Serikat dulu. Saya mendaftar untuk mendapatkan State ID Washington atau e-KTP provinsi jika diterjemahkan secara bebas ke Bahasa Indonesia. e-KTP provinsi keluaran Amerika juga bisa dicek melalui card reader. Untuk mencegah kebingungan saya akan merujuk e-KTP Indonesia sebagai e-KTP dan e-KTP keluaran Amerika dengan State ID.
State ID harus digunakan untuk membeli rokok dan alcohol. Di Amerika syarat membeli rokok adalah 18 tahun dan syarat membeli minuman keras adalah 21 tahun. Saya rasa sudah saatnya Indonesia mulai membatasi usia konsumsi rokok pada remaja. E-KTP bisa menjadi infrastruktur yang penting untuk menunjang program pembatasan usia merokok pada remaja.Pemerintah dapat memberikan card reader gratis untuk warung kecil dengan menaikan cukai rokok.
State ID harus digunakan untuk pembelian bahan kimia berbahaya. Aksi terorisme dapat dicegah bukan saja dengan memonitor pergerakan dana. Karena semakin pintarnya teroris dalam mentransportasikan dana terorisme, pemerintah dapat memantau pembelian bahan kimia berbahaya. Toko bahan kimia harus diwajibkan untuk menginput data e-KTP setiap pembeli bahan kimia berbahaya sehingga aksi terorisme bisa dicegah pada level paling bawah.
Urusan perbankan harus lebih mudah dengan e-KTP. Nasabah bisa membuka rekening diluar domisilinya, karena e-KTP menjamin tidak adanya e-KTP ganda.Aplikasi kartu kredit atau kredit perbankan menjadi lebih cepat jika bank menginput data nasional reputasi kredit. Artinya reputasi kredit seseorang akan terekam oleh perbankan yang akan menentukan status kelayakan kreditnya.
Fungsi e-KTp juga harusnya mempermudah pengurusan paspor dan urusan imigrasi lainnya. Saat ini untuk memperpanjang paspor masih harus membawa akte kelahiran yang asli, sungguh proses yang melelahkan.Ada juga cerita, kehilangan paspor dalam penerbangan pulang ke Indonesia, dengan e-KTP walaupun paspor hilang seharusnya anda masih bisa masuk keIndonesia, walaupun harus wajib lapor.
Ini akan menjadi pekerjaan rumah untuk pemerintah, mengenai bagaimana mengoptimalkan fungsi e-KTP bagi masyarakat pembayar pajak yang menggaji mereka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H