Mohon tunggu...
Dwikorahardo Histiajid
Dwikorahardo Histiajid Mohon Tunggu... profesional -

Saya bukan orang pintar dan bukanlah seorang penulis, Saya bukan sarjana. Namun ijinkanlah saya untuk belajar menulis. Saya adalah Senior Art Director di sebuah perusahaan EO, sebelumnya di Advertising Agency dan Food Supplement. Sebelumnya juga pernah sebagai editor di pets magazine, marketing dan trader perdagangan berjangka, di Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Money

Commission House – Apa Itu?

24 Maret 2010   09:38 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:13 878
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Di dunia Perdagangan Berjangka, terdapat institusi keuangan yang dinamakan Commission House. Seperti apakah itu? Commission House adalah perusahaan resmi, berbadan hukum, berbentuk Perseroan Terbatas, yang beroperasi dalam lingkup perdagangan berjangka. Commission House mendapatkan pemasukan hanya dari komisi yang dihasilkan oleh transaksi jual-beli online yang dilakukan oleh trader dan investor di perdagangan berjangka. Lalu, trading-nya dimana? Yang di-trading-kan apa? Dengan siapa? Komisi yang harus dibayarkan berapa? Sebelum menjelaskan itu semua, kita pahami dulu analogi sederhana berikut;

Jika kita ingin membuka sebuah toko di sebuah mal atau plaza, tentunya kita akan membeli atau menyewa sebuah ruangan atau kavling di sana. Untuk tempat tersebut, kita tidak perlu harus melakukan sendiri proses persiapannya, seperti; membangun, mendekorasi, menyiapkan jaringan listrik, telepon, etalase, izin resmi, perlengkapan lainnya, mengundang pembeli dan lain sebagainya untuk bisa beroperasinya usaha tersebut. Semuanya sudah diurusi oleh si pemilik mal / plaza. Kita hanya membayarnya, dan semuanya beres. Di dalam mal / plaza selalu ada penjual dan pembeli. Jadi hampir bisa dipastikan akan selalu terjadi transaksi di sana.

Penjabaran analogi tersebut adalah; Pemilik Mal / Plaza kita sebut sebagai Commission House. Jika si pemilik Mal / Plaza menyediakan ruangan / kavling beserta seluruh perlengkapannya, maka sebuah perusahaan Commission House menyediakan seluruh perlengkapan dan keperluan untuk kemudahan online trading di Perdagangan Berjangka, seperti; teknologi internet, software canggih, market, materi transaksi, news, banking, broker, trader dan Wakil Pialang sebagai expert advisor. Dan kita tidak perlu khawatir, di perdagangan berjangka selalu ada pembeli dan penjualnya. Transaksi akan selalu ada, bahkan lebih ramai dan lebih besar volumenya dibandingkan dengan transaksi yang terjadi di perdagangan konvensional.

Untuk teknologi internet, Commission House bekerjasama dengan operator telekomuniasi dan provider. Software untuk trading yang digunakan adalah seperti; iTrade, pro iTrading dan Meta Trader.

Market dan Materi yang disediakan untuk ditransaksikan adalah kontrak dagang internasional dari; currency market / forex (foreign exchange) / pertukaran mata uang asing, stock index (harga gabungan dari saham-saham bluechip), hard commodity dan CFD (Contract For Difference). Currency market terdiri dari; Great Britain Pound Sterling VS US Dollar (GBPUSD), Euro VS US Dollar (EURUSD), US Dollar VS Swiss Frank (USDCHF), US Dollar VS Japan Yen (USDJPY), dan lain-lainnya. Stock Index yang disediakan biasanya adalah Stock Index dari market Stock Index Asia, seperti; Hangseng – Hongkong, Nikkei – Jepang dan Kospi – Korea. Hard Commodity terdiri dari; minyak / BBM OPEC dan emas. CFD (Contract For Difference) adalah saham-saham bluechip dari perusahaan-perusahaan besar di Amerika Serikat yang di-futures-kan, seperti; Microsoft, Yahoo, Google, Cisco, Caltex, Boeing, Mc Donald, Starbuck, Coca Cola, General Motor, dan lain-lain.

Untuk news pergerakan pasar, Commission House bekerjasama dengan pihak online media penyedia news tersebut, seperti Reuters, juga merekomendasikan stasiun TV yang memberitakan perkembangan ekonomi dunia dan dinamika perdagangan berjangka, seperti; CNBC dan Bloomberg, dan website-website penyedia news tersebut, seperti; website Commission House itu sendiri, financeroll.com, Bloomberg.com, dan lain-lain. Selain itu, beberapa Commission House juga menerbitkan news berjenis media cetak dengan format majalah yang terbit secara berkala, biasanya edisi bulanan, yang didistribusikan ke para investor, digunakan untuk panduan trading dan menjadi salah satu bagian dari marketing kit.

Untuk lalu-lintas keuangan, Commission House bekerjasama dengan bank lokal, dimana account investor ditempatkan di bank tersebut yang rekeningnya disebut sebagai Segregated Account / rekening terpisah atas nama investor dan under name Commission House. Dengan begitu, investor dapat menarik uangnya kapanpun, sewaktu-waktu, tanpa dipungut biaya sepeserpun oleh Commission House. Ya, investor tidak akan dikenakan biaya apapun, melainkan Commission House hanya mengambil komisi dari spread yang didapat dari hasil transaksi. Spread itu apa sih? Spread adalah rentang pencapaian poin yang didapat dari sebuah transaksi. Nah, Commission House akan mengambil beberapa poin untuk komisinya, baik transaksi dalam keadaan untung atau rugi. Poin-poin selebihnya, baik poin untung maupun poin rugi adalah milik investor.

Lho?! Kok kesannya enak benar ya Commission House itu, mau untung saja, tidak mau rugi? Kalau trading sedang merugi, kok tetap harus membayar komisi? Ya memang harus begitu, komisi itu adalah untuk membayar jasa penggunaan fasilitas-fasilitas trading yang disediakan oleh Commission house, yang mana untuk bisa beroperasinya fasilitas-fasilitas trading tersebut diperlukan biaya operasionalnya. Layaknya kita yang membuka toko di mal / plaza, jika usaha dagang kita sedang merugi, apakah kita tidak membayar uang sewa dan fasilitas-fasilitas lainnya seperti; rekening listrik, rekening telepon, jasa security, jasa kebersihan, dan lain-lainnya? Tentu kita tetap membayarnya, bukan?

Tiap-tiap Commission House menerapkan kebijakan spread yang tidak selalu sama dalam mengambil komisinya. Ada yang spread-10, spread-5, dan spread-3, bahkan di luar negeri hanya spread-1!

Karena sudah online, trading bisa dilakukan dimana saja, asalkan tersedia sebuah computer / laptop dan koneksi internet yang bagus. Bagaimana memulainya? Prosesnya adalah sebagai berikut;


  1. Marketing / broker yang bisa juga disebut Financial Consultant memperkenalkan perdagangan berjangka dan profil dari perusahaan Commission House tempatnya bekerja kepada calon investor.
  2. Jika calon investor berminat dan setuju untuk berinvestasi dengan cara bertransaksi di perdagangan berjangka, maka kedua-belah pihak bersepakat menandatangani agreement bermeterai 2-rangkap, 1 rangkap untuk calon investor, 1 rangkap lagi untuk Commission House.
  3. Commission House melakukan wawancara sedikit untuk klarifikasi dengan calon investor, bisa lewat telepon atau didatangi langsung oleh petugas yang ditunjuk.
  4. Investor men-transfer dana sejumlah tertentu. Besarannya tergantung yang diminati investor, disesuaikan dengan market dan materi trading yang dipilihnya.
  5. Setelah dipastikan dana sudah masuk, investor diberikan trading account atas nama investor beserta password awalnya, maka dengan ini investor pun sudah menjadi trader dan langsung bisa melakukan transaksi jual-beli secara online. Ingat! Ini sangat rahasia! Hanya boleh diketahui oleh investor saja. Oleh karena itu, disarankan agar investor segera mengganti password-nya demi keamanan dana investor itu sendiri. Namun apabila investor belum memahami cara trading / bertransaksi dengan baik dan benar, sehingga kalau dipaksakan untuk dilakukan juga, dimana investor akan dapat mengalami kerugian, atau investor tidak punya waktu untuk melakukan itu, investor boleh mempercayakan hak trading-nya kepada orang yang benar-benar dipercaya oleh investor, orang yang benar-benar mengerti cara trading / bertransaksi dengan baik dan benar, orang yang bisa menghasilkan keuntungan untuknya secara meyakinkan, orang tersebut bisa dari; kalangan investor sendiri, broker merangkap trader dari Commission House tempat investor tersebut bergabung, atau trader professional lainnya pilihan investor. Di sini investor boleh memberitahukan nomor trading account dan password-nya kepada orang yang dipercaya tersebut. Demi kebaikan bersama, seluruh aktifitas trading selalu dalam arahan Wakil Pialang resmi dari Commission House.

Sebenarnya, Commission House itu membantu kita untuk bisa memiliki kontrak-kontrak dagang besar tersebut, kita bisa memiliki saham-saham bluechip dari perusahaan-perusahaan besar tersebut. Kontrak dagang yang ditawarkan di perdagangan berjangka adalah kontrak dagang besar dari beberapa Negara dan perusahaan-perusahaan besar dari suatu Negara yang diecer ke publik, yang bisa kita beli dengan harga minimal USD 10,000 saja untuk ukuran account besar! Bahkan hanya USD 1,000 saja untuk account kecil! Bayangkan jika kita membeli saham, bahkan hanya salah satu saja dari perusahaan-perusahaan besar tersebut, tentunya tidak bisa dengan USD 10,000, bisa berkali-kali lipat jauh lebih besar dana yang diperlukan untuk itu.

Sejak pintu perdagangan berjangka di Indonesia dibuka secara resmi oleh pemerintah pada tahun 2000, maka banyak berdiri perusahaan-perusahaan Commission House di Indonesia, khususnya di Jakarta, seperti; Monex Investindo Futures, Mahadana Asta Berjangka, Max Gain, Millenium, Asia Kapitalindo, Valbury, Quantum, Danpac, Interpan,Harum Dana, Simas Futures, dan masih banyak lagi. Yang resmi kurang-lebih baru 80-an perusahaan. Lebih banyak lagi jika ditambah perusahaan yang tidak resmi. Perusahaan Commission House yang resmi itu berada di bawah kebijakan BBJ (Bursa Berjangka Jakarta) pengawasan BAPPEPTI (Badan Pengawas Perdagangan berjangka dan Komoditi) dan di bawah Departemen Perdagangan.

Jadi, Commission House adalah partner bagi para investor untuk berbisnis di Perdagangan Berjangka, tempat alternative untuk mencari high and fast profit.

Inilah sekilas dari Commission House. Terimakasih.*

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun