Mohon tunggu...
Dwika AgungPutra
Dwika AgungPutra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

olahraga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pentingnya Memiliki Buku Nikah

29 April 2024   11:06 Diperbarui: 29 April 2024   11:47 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam KBBI, Definisi peristiwa adalah suatu kejadian. Sedangkan secara bahasa definisi peristiwa hukum adalah peristiwa yang dapat menimbulkan adanya hukum.
Salah satu contoh yang akan di ambil dalam peristiwa hukum ini adalah
Perkawinan.
Perkawinan seharusnya dicatat di dalam sebuah buku atau akta sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974.
Maka dengan terlaksananya sebuah perkawinan atau ikatan, maka akan timbul hak dan kewajiban di antara mereka. Hak dan kewajiban yang akan dibebankan kepada mereka akan berlangsung terus selama mereka masih mempunyai ikatan perkawinan. Maka dari hal itu, manfaat adanya sebuah buku/akta. Sangatlah besar dibanding dengan yang tidak mempunyai buku/akta. Fakta yang ada di lapangan bahwa apabila perkawinan atau pernikahan tidak ada buku /akta biasanya cenderung disalah gunakan oleh pihak tertentu dan biasanya yang akan menjadi korban anak-anak dan istri.
Manfaat mempunyai buku nikah(akta) adalah kita mendapatkan perlindungan hukum dan selain itu juga dapat mempermudah segala urusan contohnya seperti dalam pembuatan paspor, pengajuan kredit ,dll

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun