timah telah menjadi tulang punggung ekonomi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama beberapa dekade. Namun, di balik kilau keberhasilan ekonomi tersebut, tersembunyi ancaman yang tidak kalah serius, yaitu radiasi radioaktif alamiah yang terkait dengan kegiatan pertambangan timah. Fenomena ini, yang dikenal sebagai Naturally Occurring Radioactive Material (NORM), telah menjadi perhatian serius bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat setempat.
PertambanganNORM terbentuk secara alami sebagai bagian dari proses geologis yang melibatkan unsur-unsur radioaktif seperti uranium dan thorium, yang dapat ditemukan dalam endapan bijih timah. Saat proses penambangan berlangsung, material yang mengandung radioaktif ini dapat terganggu dan terlepas ke lingkungan sekitarnya. Dalam banyak kasus, limbah tambang mengandung konsentrasi NORM yang tinggi, yang mengarah pada paparan radioaktif yang berpotensi membahayakan.
Dampak dari paparan NORM ini dapat sangat beragam. Mulai dari dampak langsung pada kesehatan manusia hingga kerusakan lingkungan yang berkelanjutan, semua merupakan ancaman nyata yang dihadapi oleh masyarakat dan ekosistem di sekitar pertambangan timah. Paparan radiasi dapat meningkatkan risiko kanker, terutama bagi pekerja tambang dan komunitas lokal yang terpapar secara terus-menerus. Selain itu, lingkungan juga dapat menderita akibat kontaminasi radiasi, yang dapat merusak ekosistem air, tanah, dan udara.
Berdasarkan penelitian Pusat Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi (BATAN) oleh Syarbainil, Dadong Iskandari dan Kusdiana pada 2015 dengan judul “Perkiraan Dosis Radiasi yang Diterima Publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung”, menyatakan bahwa dosis efektif eksternal berkisar dari 0,05 sampai 11,55 mSv (rata-rata=1,17 mSv per tahun). Untuk internal berkisar dari 0,15 sampai 2,10 mSv (rata-rata=0,69 mSv per tahun).
Dosis efektif internal melalui ingesti pangan, air minum dan inhalasi gas radon_toron berturut-turut 0,20 mSv; 0,76 mSv dan 2,32 mSv per tahun sehingga total dosis efektif yang diterima masyarakat Bangka dan Belitung melalui paparan eksternal dan internal per tahun menjadi 5,14 mSv. Ini lebih tinggi dari nilai rata-rata lingkungan latar normal dunia.
Bahan radioaktif seperti thoron dan radon adalah sumber alami radiasi penyakit paru-paru. Tecatat sekitar 7.000 warga Bangka terkena penyakit paru-paru. Di Amerika, radon adalah sumber alami radiasi dan penyebab kanker paru terbesar kedua.
Hasil observasi yang berkaitan dengan masalah kesehatan memberikan gambaran bahwa ada kasus kelainan kronik seperti kelainan pernapasan paru-paru, neoplasma, gangguan kehamilan dan kelainan janin ada kaitannya dengan faktor risiko paparan radioaktif. Zat radioaktif memang bisa memicu mutasi sel, yang pada akhirnya bisa menyebabkan kanker. Radiasi juga bisa melemahkan sistem imun, terutama kalau paparannya tinggi.
Berdasarkan buku Profil Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, perkiraan insiden penderita TB Paru, penyakit yang mempunyai gejala mirip dengan kanker paru-paru, mempunyai peningkatan signifikan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2017 tercatat 2.277 kasus dan langsung mengalami peningkatan drastis menjadi 7.019 kasus pada tahun 2018. Bahan radioaktif seperti thoron dan radon adalah sumber alami radiasi penyakit paru-paru. Tercatat sekitar 7.000 warga Bangka terkena penyakit paru-paru. Kondisi ini masyarakat Bangka bukan hanya rentan menjadi korban virus COVID-19, juga berbagai penyakit lainnya.
Bekas tambang timah atau sedang ditambang pasti mengandung unsur radioaktif alamiah, karena ada beberapa mineral ikutan timah seperti zirkon, monasit, xenotim, ilmenit dan lainnya. Tetapi, sejumlah mineral ikutan tersebut baru mengandung unsur radioaktif berbahaya apabila sudah melewati proses pengolahan dan pemurnian bahan mineral untuk memperoleh konsentrat. Alhasil, akan menghasilkan produk samping yang dapat menyebabkan terkonsentrasinya radionuklida alam, seperti lumpur dan air tailing.
Selain dari aktivitas pertambangan, potensi paparan radiasi juga bisa terjadi pada smelter, dimana terjadi proses pengolahan timah yang menghasilkan tailing (pasir sisa pengolahan timah) yang dapat mengakibatkan terlepasnya unsur radioaktif. Hasil pemeriksaan BPK pada 2020, terkait instalasi smelter perusahaan tambang milik negara di Muntok, menyatakan bahwa lokasi tailing di stockyard merupakan tempat terbuka yang memungkinkan adanya paparan radiasi ke lokasi terdekat. Jaraknya sekitar 50 meter dari aktivitas manusia. Selain itu, stockyard tempat penyimpanan tailing merupakan tempat terbuka sehingga memungkinkan adanya paparan radiasi ke udara terbuka. Hal ini dimungkinkan mengingat lokasi penyimpanan berada dekat pantai yang memiliki hembusan angin cukup kencang ke arah darat, yang terdapat di permukiman dan perkantoran.
Munculnya kolong atau lubang bekas galian tambang di Pulau Bangka juga mempunyai potensi sebagai sumber radiasi dengan potensi mengandung unsur radioaktif alamiah, tetapi masih dalam jumlah sedikit dan tidak terlalu berbahaya. Hanya saja, perkiraan logam beratnya (Fe) sudah di atas ambang batas. Namun, semua unsur tersebut sangat mungkin berdampak bagi masyarakat. Dampaknya jangka panjang dan dalam waktu lama.