Setiap tahun mulai bulan januari hingga maret para guru PNS wajib membuat SPT PPH. SPT adalah surat untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Karena setiap tahun wajib membuat SPT PPH, maka para guru PNS seharusnya memahami cara membuat SPT Â PNS online agar tidak perlu repot datang setiap tahun ke kantor pelayanan pajak hanya untuk membuat SPT. Oleh karena itu, pada tulisan kali ini saya akan berbagi cara membuat SPT guru PNS secara online.
Sekilas Tentang SPT
Perlu saya sampaikan bahwa setiap orang yang telah terdaftar sebagai wajib pajak yang dibuktikan dengan memiliki NPWP (nomor pokok wajib pajak), wajib menyampaikan SPT tahunan pajak penghasilan. SPT tahunan pajak penghasilan terdiri dari 3 jenis yaitu:
- Formulir 1770SS,
- Formulir 1770S,
- Formulir 1770.
Perbedaan penggunaan ketiga jenis formulir tersebut terletak pada penghasilan dan jenis usaha.
Formulir 1770SS untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus pegawai/karyawan dengan jumlah penghasilan bruto/kotor tidak lebih dari 60 juta rupiah dan hanya bekerja pada satu instansi/perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.
Formulir 1770S untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus pegawai/karyawan dengan jumlah penghasilan bruto/kotor lebih dari 60 juta rupiah dan/atau bekerja pada lebih dari satu instansi/perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.
Formulir 1770 untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas, penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja, dan penghasilan dalam dan luar negeri lainnya.
Cara Membuat SPT PNS Guru Secara Online
Siapkan Akun DJP Online
Langkah pertama, anda perlu menyiapkan akun DJP online. Jika belum memiliki akun maka anda bisa membuatnya terlebih dahulu jika telah memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number).
Jika belum memiliki EFIN, maka silahkan datangi kantor pelayanan pajak terdekat untuk membuatnya.
Terdapat beberapa persyaratan dalam pembuatan EFIN untuk wajib pajak orang pribadi diantaranya:
- alamat email aktif,
- kartu NPWP dan fotokopinya,
- KTP dan fotokopinya,
- dan formulir permohonan aktivasi EFIN.
Permohonan pembuatan EFIN tidak dapat dikuasakan/diwakilkan sehingga wajib pajak harus mengajukan sendiri permohonannya. Semua persyaratan disampaikan melalui kantor pelayanan pajak terdekat untuk proses selanjutnya.