Jika telah berhasil membuat akun DJP online, langkah selanjutnya adalah menyiapkan formulir 1721-A2. Formulir 1721-A2 adalah formulir bukti potong PPH pasal 21 untuk PNS, anggota TNI, anggota Polri, dan/atau pensiunannya.
Untuk mendapatkan formulir 1721-A2 silahkan hubungi bendahara keuangan pada instansi masing-masing. Pada formulir 1721-A2 terdapat banyak informasi penting guna pengisian SPT online.
Jika anda seorang bendahara instansi, anda dapat membuat bukti potong PPH pasal 21 dengan menggunakan aplikasi excel berikut ini.
Aplikasi Excel Bukti Potong Pajak (Download)
Masuk Akun DJP Online
Jika telah memiliki akun DJP online dan formulir 1721-A2, maka langkah selanjutnya adalah dengan masuk akun DJP online melalui alamat djponline.pajak.go.id. Pada halaman yang terbuka, masukan NPWP, password dan kode keamanan lalu pilih login. Jika berhasil anda akan diarahkan pada halaman informasi.
Membuat SPT
Silahkan pilih menu lapor untuk memulai cara mudah membuat SPT PNS online. Pilih cara pengisian e-filing maka anda akan diarahkan pada halaman arsip SPT.
Jika anda sudah pernah membuat SPT sebelumnya, maka SPT tersebut akan terlihat pada halaman ini. Silahkan pilih menu buat SPT untuk mulai membuat SPT. Anda akan mendapatkan beberapa pertanyaan untuk menentukan jenis SPT yang harus anda buat.
Jawab semua pertanyaan maka akan muncul tombol jenis formulir SPT. Tekan tombol tersebut, maka anda akan masuk pada halaman data formulir.
Silahkan pilih tahun pajak lalu pilih selanjutnya. Jika telah sampai pada halaman ini, silahkan isi semua data sesuai data sebenarnya. Anda bisa melihat formulir 1721-A2 yang telah ada sebelumnya.
Pada bagian akhir anda harus menyetujui bahwa data yang anda isikan adalah benar dan siap untuk bertanggung jawab atas kebenaran data tersebut. Jika anda telah berhasil mengirim isian SPT maka anda akan mendapatkan bukti pengiriman elektronik (BPE) yang dapat anda simpan.
Demikian informasi tentang Cara Membuat SPT PNS Guru Secara Online. Semoga bermanfaat.