Oleh: Dwi Lestari
Latar Belakang
Pada  dasarnya  harta  benda  merupakan amanat  yang  harus  dipelihara  dan  dikelola oleh  pemiliknya  untuk  kemaslahatan  manusia sesuai  dalam  batas-batas  yang  ditentukan oleh  pencipta-Nya.  Dengan  kata lain,  dalam hak  milik terdapat  fungsi  sosial  dengan  suatu kewajiban  untuk  memanfaatkan  harta  benda tersebut  sesuai  dengan  petunjuk_Nya. Dengan  menjadikan  harta  milik  sebagai wakaf  untuk  kemaslahatan  manusia,  maka pada  hakikatnya  seseorang  memanfaatkan hartanya  itu  sesuai  dengan  petunjuk-Nya.
Salah satu macam dari Filantropi Islam yang sangat berperan dalam pemberdayaan ekonomi umat adalah wakaf. Dalam sejarah, wakaf telah berperan dalam pengembangan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat. Kini hamir semua Negara yang dihuni umat Islam, wakaf pasti di praktikkan, tak terkecuali di Negara-negara kawasan Asia Tenggara.
Penerapan model Filantropi Islam di setiap Negara pun mempunyai kekhasan masing-masing. Hal ini karena setiap Negara mempunyai kultur budaya masyarakat maupun sistem pemerintahannya yang berbeda antara Negara satu dengan Negara yang lainnya. Melihat  potensi  dana wakaf yang sangat besar, maka perlu ada profesionalisasi dalam penghimpunan maupun pengelolaannya. Efektifitas dan efisiensi penghimpunan dan pengelolaan dana wakaf sangat perpengaruh kepada kinerja dari pengurus badan wakaf produktif. Jika dana yang terhimpun sedikit, maka dapat dipastikan bahwa perkembangan wakaf produktif akan terhambat, khususnya dalam pemberdayaan umat  maupun dalam pembiayaan operasional pelaksanaan wakaf produktif. Lalu bagaimanakah penghimpunan wakaf di kawasan Asia Tenggara ?
Pengertian Wakaf
Wakaf adalah berarti menahan  harta seseorang, baik harta tersebut sebagai benda tidak bergerak seperti tanah maupun benda bergerak seperti uang (wakaf tunai) untuk diambil manfaatnya, baik untuk kepentingan ibadah seperti masjid maupun untuk membantu fakir miskin, dan lain-lain. Wakaf berasal dari bahasa Arab dari kata kerja waqafa (fi’il madhy), yaqifu(fi’il mudhari), dan waqfan (ism mashdar). Waqafasecara etimologi artinya, berhenti dan ini sama dengan habasa, yahbisu, dan habsan.
Pengertian  wakaf menurut Undang-undang tentang wakaf,  wakaf  adalah  perbuatan hukum wakif  (orang yang berwakaf)  untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta  benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Penghimpunan Wakaf
Penghimpunan atau Fundraising merupakan  pengumpulan  dana.  Fundraising Campain berarti kampanye pengumpulan dana. Fundraising juga dapat diartikan sebagai kegiatan dalam rangka menghimpun dana dari masyarakat dan  sumber  daya lainnya dari masyarakat (baik individu, kelompok, organisasi, perusahaan ataupun pemerintah) yang akan digunakan untuk membiayai program dan kegiatan operasional organisasi/lembaga sehingga mencapai tujuannya.Â
Tujuan Fundraising