Oleh: Dwi Lestari
Latar Belakang
Pada dasarnya harta benda merupakan amanat yang harus dipelihara dan dikelola oleh pemiliknya untuk kemaslahatan manusia sesuai dalam batas-batas yang ditentukan oleh pencipta-Nya. Dengan kata lain, dalam hak milik terdapat fungsi sosial dengan suatu kewajiban untuk memanfaatkan harta benda tersebut sesuai dengan petunjuk_Nya. Dengan menjadikan harta milik sebagai wakaf untuk kemaslahatan manusia, maka pada hakikatnya seseorang memanfaatkan hartanya itu sesuai dengan petunjuk-Nya.
Salah satu macam dari Filantropi Islam yang sangat berperan dalam pemberdayaan ekonomi umat adalah wakaf. Dalam sejarah, wakaf telah berperan dalam pengembangan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat. Kini hamir semua Negara yang dihuni umat Islam, wakaf pasti di praktikkan, tak terkecuali di Negara-negara kawasan Asia Tenggara.
Penerapan model Filantropi Islam di setiap Negara pun mempunyai kekhasan masing-masing. Hal ini karena setiap Negara mempunyai kultur budaya masyarakat maupun sistem pemerintahannya yang berbeda antara Negara satu dengan Negara yang lainnya. Melihat potensi dana wakaf yang sangat besar, maka perlu ada profesionalisasi dalam penghimpunan maupun pengelolaannya. Efektifitas dan efisiensi penghimpunan dan pengelolaan dana wakaf sangat perpengaruh kepada kinerja dari pengurus badan wakaf produktif. Jika dana yang terhimpun sedikit, maka dapat dipastikan bahwa perkembangan wakaf produktif akan terhambat, khususnya dalam pemberdayaan umat maupun dalam pembiayaan operasional pelaksanaan wakaf produktif. Lalu bagaimanakah penghimpunan wakaf di kawasan Asia Tenggara ?
Pengertian Wakaf
Wakaf adalah berarti menahan harta seseorang, baik harta tersebut sebagai benda tidak bergerak seperti tanah maupun benda bergerak seperti uang (wakaf tunai) untuk diambil manfaatnya, baik untuk kepentingan ibadah seperti masjid maupun untuk membantu fakir miskin, dan lain-lain. Wakaf berasal dari bahasa Arab dari kata kerja waqafa (fi’il madhy), yaqifu(fi’il mudhari), dan waqfan (ism mashdar). Waqafasecara etimologi artinya, berhenti dan ini sama dengan habasa, yahbisu, dan habsan.
Pengertian wakaf menurut Undang-undang tentang wakaf, wakaf adalah perbuatan hukum wakif (orang yang berwakaf) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Penghimpunan Wakaf
Penghimpunan atau Fundraising merupakan pengumpulan dana. Fundraising Campain berarti kampanye pengumpulan dana. Fundraising juga dapat diartikan sebagai kegiatan dalam rangka menghimpun dana dari masyarakat dan sumber daya lainnya dari masyarakat (baik individu, kelompok, organisasi, perusahaan ataupun pemerintah) yang akan digunakan untuk membiayai program dan kegiatan operasional organisasi/lembaga sehingga mencapai tujuannya.
Tujuan Fundraising
Ada beberapa hal yang menjadi tujuan dari fundraising bagi sebuah organisasi pengelolaan wakaf, yaitu sebagai berikut :
- Pengumpulan dana. Dana yang dimaksudnya disini bukanlah uang saja, tetapi dana dalam arti luas. Termasuk di dalamnya barang dan atau jasa yang memiliki nilai materi.
- Menghimpun para wakif. Badan wakaf yang baik adalah badan wakaf yang setiap hari memiliki data pertambahan wakif. Dengan bertambahnya wakif secara otomatis akan bertambah pula jumlah dana yang terhimpun.
- Meningkatkan citra lembaga badan wakaf. Aktivitas fundraising yang dilakukan oleh sebuah organisasi pengelola badan wakaf, baik langsung maupun tidak langsung akan membentuk citra organisasi itu sendiri.
- Ketika sebuah badan wakaf melakukan penghimpunan dana wakaf, maka ada tujuan jangka panjang untuk menjaga loyalitas wakif agar tetap memberikan sumbangan dana wakafnya kepada badan wakaf.
Penghimpunan Wakaf di Asia Tenggara
Harta benda wakaf di Negara-negara Asia Tenggara, cukup melimpah. Namun, kondisinya tidaklah sama, ada yang sudah di kembangkan ke arah produktif, ada pula yang masih dikelola secara konsumtif. Di Negara-negara yang dihuni oleh mayoritas umat Islam, seperti Indonesia, Malaysia, dan Brunei Darussalam, mereka sudah mengembangkan dan memajukan aset wakaf secara produktif di semua sektor riil maupun keuangan.
Sementara di Negara Asia Tenggara yang penduduknya minoritas muslim, pengelolaan aset wakafnya beragam. Seperti di Singapura dan Thailand dimana aset wakaf di Negara tersebut sudah dikelola secara produktif. Dan ada pula yang masyarakatnya tidak memahami apa itu wakaf, sebagaimana yang terjadi di Laos dan Vietnam. Berdasarkan kenyataan itu, antara nazhir wakaf di Asia Tenggara tidak ada komunikasi dan kerjasama selama ini, padahal di masing-masing Negara tersebut mempuyai potensi wakaf yang jelas.
Dari problem tersebut di bentuklah “Forum Wakaf Asia Tenggara” yang diketuai oleh Prof. Dr. KH Tholhah Hasan dari Badan Wakaf Indonesia. Forum ini di bentuk dengan tujuan untuk mempererat hubungan dan memperkokoh kemitraan antar nazhir se-Asia Tenggara dalam rangka membangun hubungan antar kelembagaan dan kerjasama dalam hal pengembangan wakaf. Selain itu forum ini juga dimanfaatkan untuk meningkatkan kemampuan nazhir dalam memanaj dan menginvestasikan harta wakaf, untuk memperdalam berbagai model pengembangan aset wakaf serta berbagai aturan kontemporer dalam bidang manajemen dan investasi wakaf, yang terakhir untuk menggali potensi wakaf di Negara kawasan Asia Tenggara dan memanfaatkannya untuk kepentingan sosial-kemasyarakatan, keagamaan, dan kemajuan ilmu pengetahuan.
Penutup
Penghimpunan wakaf di Asia Tenggara di nilai belum maksimal. Ada beberapa Negara yang sudah mengelola aset wakafnya secara produktif. Bahkan ada pula Negara yang masyarakatnya tidak memahami apa itu wakaf. Dengan adanya Forum Wakaf Asia Tenggara dapat membawa perubahan wakaf di Asia Tenggara. Mulai dari kebiasaan nazhir yang meminta-minta bantuan, menjadi kemitraan antar nazhir, perubahan dalam pengelolaan aset yang semakin produktif dan terus berkembang untuk kemajuan dan kemaslahatan umat.
Daftar Pustaka
K. Lubis, Suhrawardi. dkk. 2010. Wakaf dan Pemberdayaan Umat. Jakarta : Sinar Grafika.
Suwaidi, Ahmad. Wakaf Dan Penerapannya Di Negara Muslim. Economic: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, Vol. 1, No. 2 2011.
Faradis, Jauhar . Manajemen Fundraising Wakaf Produktif: Perbandingan Wakaf Selangor (PWS) Malaysia dan Badan Wakaf Indonesia. Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum. Vol. 49, No. 2, Desember 2015.
www.nu.or.id/post/read/32501/forum-wakaf-asia-tenggara-dibentuk, diakses pada tanggal 8 Desember 2016.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H