Miras sangatlah dilarang dalam agama. Dasar larangan miras: Q.S Al Maidah; 90,91.
Sesuatu yang memabukkan sangat berbahaya bagi sesorang yang mengkonsumsinya. Sungguh benar apa yang dikatakan oleh seorang peneliti, bahwa tidak ada bahaya yang lebih parah yang diderita manusia selain bahaya sesuatu yang memabukkan. Kalau diadakan penelitian dirumah-rumah sakit, kebanyakan orang yang gila dan mendapat gangguan syaraf disebabkan oleh sesuatu yang memabukkan. Kebanyakan orang yang bunuh diri atau membunuh orang lain disebabkan barang terlarang tersebut.
Begitulah, kalau terus diadakan suatu penelitian yang cermat, niscahya akan mencapai batas klimaks yang sangat mengerikan yang kita jumpai. Nasehat-nasehat tidak ada lagi gunanya bagi pemabuk.
Untuk kesekian kalinya Islam tetap bersikap tegas terhadap masalah minuman keras, tidak dipandang minumannya sedikit atau banyak. Kiranya MIRAS telah cukup dapat mengggelincirkan kaki manusia. Oleh karena itu sedikitpun tidak boleh disentuh.
Lebih jauh, Nabi SAW tidak menganggap sudah cukup dengan mengharamkan miras ssedikit atau banyak, bahkan memperdagangkan pun tetap diharamkan sekalipun. Dalam hal ini Nabi SAW melaknat tentang miras, sepuluh golongan;
1. Yang memerasnya,
2. Yang minta dibuatkannya,
3. Yang meminumnya,
4. Yang membawanya,
5. Yang memesannya,
6. Yang menuangkannya,
7. Yang menjualnya,
8. Yang makan hasil penjualnya,
9. Yang membelinya,
10. Yang minta dibelikannya.
Al-Faqih menasehati: Hendaklah berhati-hati jangan sampai engkau minum arak, karena ada sepuluh bencana akibatnya, diantaranya;
1. Menempatkan dirinya pada maqam gila. Ada seorang dalam kondisi mabuk, ia kencing dijalan bahkan air kencingnya diminumnya dan dibuat membasuh mukanya dan ditertawakan oleh anak kecil, bukankah ini gila?
2. Menyebabkan kemiskinan
3. Menimbulkan permusuhan
4. Terhalang untuk mengingat Allah
5. Timbulnya perzinaan
6. Timbulnya kejahatan
7. Mengganggu malaikat hafadlah karena memaksanya ke tempat fasik yang bau busuk
8. Bencana hukum dera 80 kali pukulan
9. Tertolak amal baik dan doanya selama 40 hari (untuk minum sekali)
Mati tidak dalam keadaan iman
Kesepuluh penderitaan tersebut hanya di dunia, diakkhirat akan lebih pedih lagi. Oleh karena itu, bagi manusia normal, tidak mungkin memilih kesenangan sesaat (minuman keras) dengan melempar jauh kenikmatan besar dan kelezatan abadi yaitu surga.
Dari Asma binti Yasid, Nabi bersabda bahwa barang siapa coba-coba minum-minuman keras/hanya sekedar tanpa mabuk, maka selama seminggu shalatnya ditolak, jika sampai mabuk , maka 40 hari shalatnya tertolak, dan jika mati sebelum tobat maka matinya kafir.
Riwayat lain menyebutkan: sekali minum-minumn keras, ditolak shalat, puasa dan amal kebajikan lain selama 40 hari, 2 kali munim ditolak semua itu selam 80 hari, 3 kali ditolak sampai 120 hari, 4 kali minum miras maka darahnya halal dibunuh karena ia telah kafir, dan pantaslah Allah memberinya minuman darah campur nanah dinerakah.
Untuk itu bagi pecandu miras, bertobatlah. Beruntunglah masih diberi kesempatan untuk bertobat. Allah Yang Maha Pengampun dari segala salah dan dosa. Perbanyaklah istiqfar, tinggalkan miras yang menjadi sumber dari segala dosa, dan perbanyaklah amal sholeh. Insya Allah, Allah akan mengampuni dosa-dosa. Amin
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H