Mohon tunggu...
Dwi Fitri Rahmadani Panggabean
Dwi Fitri Rahmadani Panggabean Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Dwi Fitri Rahmadani Panggabean merupakan mahasiswa semester keempat di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya yang memiliki ketertarikan terhadap isu hukum, pemerintah, bahkan isu mengenai pendidikan. Menurut Dwi, menjadi seorang mahasiswa Fakultas Hukum harus memiliki dua kemampuan utama, yakni menulis dan berbicara. Dwi memiliki hobi untuk mengamati suatu fenomena yang terjadi di sekitarnya dan mengobservasi serta menganalisisnya dalam bentuk tulisan. Maka daripada itu, semoga tulisan-tulisan yang dwi berikan melalui pengamatan baik secara langsung maupun tidak langsung dapat bermanfaat bagi pembaca sekalian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Respons Organisasi Masyarakat Islam Terbesar Di Indonesia Terhadap Pemberian Izin Pertambangan Kepada Organisasi Masyarakat Menurut Fiqh Al-Bi'ah

3 Februari 2025   22:32 Diperbarui: 3 Februari 2025   22:32 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah Indonesia baru-baru ini menawarkan izin pertambangan kepada ormas keagamaan melalui Peraturan Pemerintah  Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP No. 25 Tahun 2024). Penerapan aturan ini akan memicu berbagai kontraversi, terutama terkait dampak terhadap lingkungan dari adanya izin pertambangan yang dapat dilakukan oleh ormas keagamaan. 

Terbentuknya ormas atas adanya kepentingan masyarakat yang sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dalam Pasal 5 Nomor 17 Tahun 2013 menyebutkan ormas memiliki beberapa tujuan diantaranya, ialah meningkatkan dan menumbuhkan  partisipasi dari seluruh bagian dari masyarakat, memberi bantuan yang layak dan melayani kebutuhan seluruh masyarakat, serta memegang nilai erat kepercayaan yang sejalan dengan Pancasila, sila pertama yaitu ketuhanan yang maha esa.

Ormas dibentuk sebagai organisasi independen yang mengutamakan kepentingan masyarakat tanpa mencari keuntungan, serta hadir untuk menciptakan penegakan hukum yang efektif guna melindungi kepentingan masyarakat dari kesewenang-wenangan pemerintah. Peran ormas sangat berpengaruh bagi masyarakat, termasuk pemberdayaan masyarakat, perlindungan lingkungan, partisipasi aktif masyarakat, dan peningkatan akuntabilitas pemerintah.

Di Indonesia ormas terbagi menjadi beberapa bagian berdasarkan lingkup, tujuan, dan kegiatan yang dilaksanakan. Pertama, terdapat beberapa ormas yang bergerak di bidang keagamaan, seperti Nahdalatul Ulama (NU), Muhammmadiyah, Sarekat Islam, Persatuan Islam (Persis), Persatuan Umat Islam (PUI), Al-Irsyad Al-Islamiyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah, dll yang bertujuan untuk mengembangkan dan menyebarkan ajaran agama serta melakukan kegiatan sosial keagamaan yang sesuai dengan tujuan mereka.

Beberapa jenis ormas memiliki visi masing-masing yang bersumber pada nilai-nilai tertentu, salah satunya ialah ormas keagamaan yang dalam melaksanakan aktivitasnya tidak boleh melanggar ketentuan yang ada dalam Al Qur'an, serta sunnah-sunnah dan fiqh. Salah satu organisasi masyarakat terbesar dan memiliki pengikut terbanyak di Indonesia adalah Nahdlatul Ulama (NU). Berdasarkan survei Lembaga Survei Indonesia menyebutkan jumlah penduduk Indonesia yang mengaku NU, ialah sebanyak 56,9%, dengan perkiraan 159 juta penduduk dari 280 juta penduduk. Nahdlatul Ulama (NU) merupakan sebuah organisasi yang menganut Islam Sunni dengan paham ahlussunnah wal jama'ah. Paham ini memiliki arti bahwa segala lini ibadah yang dilakukan oleh penganutnya akan berkiblatkan pada Al Qur'an dan Hadits kemudian Rasulullah beserta sahabatnya. Beberapa ajarannya yang kerap ditanamkan oleh para kader Nahdlatul Ulama adalah hablum minallah, hablum minannas, dan hablum minal alam.

Terkhusus hablum minal alam, agama Islam memiliki bidang kajiannya tersendiri yang disebut sebagai Fiqh Al Bi'ah. Jika diartikan secara utuh, Fiqh Al-Bi'ah adalah ilmu-ilmu syara' dengan menafsirkan segala dalil-dalil terkait kelestarian lingkungan. Di dalamnya mengajarkan untuk menggunakan sumber daya alam sesuai kebutuhan saja sehingga tidak berlebihan dan menimbulkan pencemaran, ketika selesai memanfaatkan sumber daya alam tersebut hendaknya diikuti dengan segala upaya untuk merestorasi atau melestarikannya, serta meninggalkan segala tindakan yang berpotensi merusak kelestarian lingkungan. Seiring berjalannya waktu, salah satu tindakan NU sudah tidak selaras lagi dengan fiqh al bi'ah. Misalnya saja tindakan NU yang meminta perizinan untuk mengelola pertambangan di Kalimantan Timur. Hal ini sebagai tanggapan NU atas dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (yang selanjutnya akan disebut PP 25/2024).

Melihat hal tersebut tersebut, maka respon NU terhadap kebijakan pemerintah tersebut telah melanggar ajaran-ajaran yang kerap didiskusikan terkait fiqh bi'ah. Memang manusia diperbolehkan untuk mengeksplorasi alam, tetapi sesuai dengan kebutuhannya dan harus diikuti dengan tindakan pemulihan alam. Menilik kenyataannya, tidaklah mungkin suatu tambang diambil sesuai dengan kebutuhan lalu ada pemulihan alam. Karena pada kenyataannya pastilah suatu kegiatan tambang akan menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan sebagaimana yang telah disebutkan di atas.

Selain melanggar ajaran-ajaran dalam fiqh al bi'ah, respon NU tersebut juga tidak sesuai dengan hablum minal alam yang menekankan untuk senantiasa berhubungan baik dengan alam. Dalam artian, seorang muslim boleh untuk memanfaatkan kekayaan alam, tetapi tidak boleh sampai merusak kelestariannya atau menimbulkan pencemaran apapun.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun