2 Maret 2020, presiden Joko Widodo resmi mengumumkan adanya warga negara Indonesia yang terkonfirmasi Positif virus Covid-19. pada bulan itu pula; World Health Organization (WHO) menetapkan Covid-19 sebagai pandemi akibat tingginya tingkat penyebaran secara global.Â
Tiga bulan setelah kasus pertama Covid-19 di Indonesia , Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menerbitkan keputusan menteri terkait protokol pencegahan penularan Covid-19. Adapun protokol pencegahan covid-19 tersebut, antara lain adalah penggunaan masker.
Tahun 2021, program vaksinasi Covid-19 mulai digalakkan. Bahkan, Indonesia sudah mampu mengembangkan vaksin sendiri. Vaksinasi Covid-19 yang wajib diterima masyarakat Indonesia vaksin dosis pertama dan kedua.
 Pada tahun 2022, capaian vaksinasi Covid-19 di Indonesia sudah mencapai lebih dari 280 juta dosis. Capaian tersebut membawa Indonesia keperingkat empat dunia dari sisi jumlah masyarakat yang telah menerima vaksin melampaui negara Brazil.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sakidin, menyampaikan bahwa hampir seluruh provinsi di Indonesia telah mencapai target 70 persen vaksinasi, dengan persentase vaksin dosis pertama sebesar 92,40% dan vaksin kedua sebesar 71,60%. Dengan angka sebesar itu, kekebalan kelompok atau herd immunity dapat dikatakan tercapai. Maka dari itu, tidak heran jika laporan tren kasus konfirmasi Covid-19 terus memperlihatkan penurunan secara nasional.
Berbeda dengan negara tetangga, Singapura, yang mengambil langkah berani untuk hidup berdampingan dengan Covid-19 dan memberhentikan peraturan penggunaan masker sejak bulan April 2022, belum ada satupun provinsi di Indonesia yang secara resmi mengangkat peraturan penggunaan masker diruang umum.Â
Pun, tidak ada pengecualian bagi orang - orang yang sudah menerima vaksinasi penuh. Segelintir orang yang sudah menerima vaksin ketiga atau booster pun tetap memiliki kewajiban untuk mengenakan masker ketika hendak bepergian.Â
Pemerintah seharusnya lebih  meningkatkan serta memperketat kebijakan- kebijakan mengenai protokol kesehatan khususnya masker meskipun sudah melakukan vaksinasi pertama maupun kedua agar kedepannya tidak menjadi wabah penyakit ataupun virus baru yang menyebar. dan masyarakat harus tetap mengikuti arahan maupun aturan pemerintah mengenai protokol kesehatan agar dapat terhindar dari wabah Covid-19 serta penggunaan masker dapat dilepas. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H