Kebijakan energi nasional menetapkan target energi primer menggunakan baruan energi baru dan terbarukan (EBT). Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan ketahanan energi berkelanjutan dan untuk mengurangi penggunaan energi fosil. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (UU 30/2007) menjadi landasan hukum utama bagi peran pemerintah dalam sektor energi terbarukan Â
(EBT) di Indonesia. Pemerintah memiliki peran yang sangat penting dalam mendorong pengembangan dan pemanfaatan EBT di Indonesia.
Untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut dengan mengambil kebijakan menggunakan energi baru dan terbarukan (EBT), berikut adalah beberapa langkah kebijakan yang dapat diambil:
1. Mendorong Diversifikasi Energi
Pemerintah dapat memberlakukan kebijakan yang mendorong diversifikasi sumber energi, seperti memperkenalkan target yang lebih ambisius untuk penggunaan EBT dalam energi primer. Hal ini akan membantu mengurangi ketergantungan pada sumber energi konvensional.
2. Insentif Keuangan
Pemerintah dapat memberikan insentif keuangan, seperti kredit pajak atau subsidi, untuk mendukung investasi dalam proyek EBT. Langkah ini akan membantu mengatasi keterbatasan sumber daya keuangan dan kurangnya investasi dalam pengembangan proyek EBT.
3. Peningkatan Infrastruktur
Pemerintah perlu memprioritaskan pengembangan infrastruktur yang mendukung EBT, seperti jaringan listrik yang handal dan sistem penyimpanan energi. Hal ini akan membantu mengatasi kurangnya infrastruktur yang memadai untuk teknologi EBT.
4. Stabilitas Regulasi
Pemerintah harus memberlakukan kebijakan dan regulasi yang konsisten dan terarah untuk menciptakan kepastian bagi investor dalam mendukung proyek EBT. Hal ini akan membantu mengatasi ketidakpastian dalam regulasi dan kebijakan yang sering kali menghambat minat investor.
5. Peningkatan Kesadaran dan Pendidikan
Pemerintah perlu meningkatkan kesadaran dan pendidikan tentang EBT di masyarakat untuk mengubah persepsi dan meningkatkan minat terhadap investasi dalam proyek EBT. Hal ini juga dapat membantu mengoptimalkan potensi EBT yang belum tergarap secara optimal.
Dengan mengambil kebijakan-kebijakan ini, pemerintah dapat membantu
mengatasi masalah-masalah yang dihadapi dalam pengembangan EBT di Indonesia dan mencapai tujuan untuk mengurangi ketergantungan pada sumber energi
konvensional serta mengoptimalkan potensi EBT yang belum tergarap secara optimal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H