Mohon tunggu...
Dwi Erina Khofifah
Dwi Erina Khofifah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Erina

Saya adalah seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Ilmu Fiqh, Ilmu Ushul Fiqh, dan Qowaidul Fiqhiyah

7 November 2020   09:10 Diperbarui: 7 November 2020   09:21 19593
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Pengertian Ilmu Fiqh
Pengertian Ilmu Fiqih menurut bahasa yaitu bermakna  tahu dan paham, sedangkan menurut istilah, banyak ahli fiqih Atau biasa kita sebut dengan (fuqoha') mendefinisikan berbeda-beda akan tetapi mempuyai tujuan yang sama, yaitu menurut Ulama' Hanafi, pengikut Asy-Syafi'i, Jalul Mahalli, dan juga Abdul Wahab Kallab.
Dari beberapa pendapat Ulama' diatas, bisa kita simpulkan bahwa ilmu fiqih adalah ilmu yang menjelaskan tentang hukum syariah yang berhubungan dengan segala tindakan manusia , baik berupa ucapan, ataupun perbuatan yang diambil dari nash-nash yang ada, atau dari menginstinbath dalil-dalil syariat islam.
Ilmu Fiqih menurut syara' adalah pengetahuan tentang hukum syariat yang diambil dari salil-dalilnya secara detail. Nah, bersasarkan penelitian, para ulama menetapkan bahwa dalil yang dapat kita ambil sebagai hukum syariat Itu ada empat, yaitu Al'Qur'an, As-Sunnah, Al-Ijma', dan Al-Qiyas. Tujuan Ilmu Fiqih yaitu adalah menerapkan hukum syara pada semua perbuatan dan ucapan manusia. Sehingga, menjadikan ilmu fiqih rujukan bagi hakim dalm mengambil keputusan.
Dengan ilmu fiqih, kita dapat mengetahui bagaimana cara kita menyelenggarakan nikah, talak, bagaimana cara memelihara jiwa, menjaga harta dan juga  kehormatan, Dengan mengetahui hukum-hukum yang harus berlaku di dalam masyarakat umum.

2. Pengertian Ilmu Ushul Fiqh
Ushul Fiqih adalah kumpulan dari beberapa kaidah dan pembahasannya digunakan untuk menetapkan hukum-hukum syara yang berhubungan dengan perbuatan manusia. Pengertian Ushul Fiqih terdiri dari dua kata "ushul/ashl" dan "fiqh". Kata ashl menurut kidah atau ketentuan yang berlaku dan fiqh ilmu tentang hukum-hukum syara'.
Tujuan ushul fiqih adalah menerapakan kaidah-kaidah dan pembahasannya pada dalil-dalil yang detail untuk diambil hukum syara'nya. Sehingga, kaidah dan pembahasannya dapat difahami dengan nash-nash syara' dan dengan hukum-hukum yang dikandungnya, juga dapat diketahui sesuatu yang dapat memperjelas kesamaran dari nash-nash tersebut dan nash mana yang dimenangkan ketika terjadi pertentangan antara sebagian nash dengan yang lain.
3. Pengertian Qowaidul Fiqhiyah
Kiadah Fiqih adalah istilah yang digunakan oleh para ulama' fiqih untuk pengembangan suati cakupan hukum. Kaidah Fiqih memiliki posisi yang tinggi dan arti penting dalam hukum islam, yaitu sebagai pedoman berbagai kasus hukum, mempermudah mengwtahui hukum dari suatu kasus dan dapat mengingatnnya, orang yang mempelajari dan mengkaji kaidah fiqih dapat mengetahui rahasia syariat, konsep hukum dan pengambilan dari berbagai permasalahan hukum.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun