Mohon tunggu...
Dwi Endik Setiawan
Dwi Endik Setiawan Mohon Tunggu... Guru - Pendidik dan Penulis

Menyukai Literasi dan Numerasi

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pentingnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No.19 Tahun 2024 Terkait Pendidikan Profesi Guru (PPG)

5 Juni 2024   10:13 Diperbarui: 5 Juni 2024   10:43 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://jdih.kemdikbud.go.id

Pendidikan Profesi Guru (PPG) bertujuan untuk pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No.19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan regulasi terbaru yang mengatur penyelenggaraan PPG di Indonesia. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 3 Juni 2024, sekaligus mencabut peraturan sebelumnya yaitu Permendikbudristek no.54 Tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan dinyatakan tidak berlak.

PPG merupakan pendidikan tinggi yang wajib diikuti oleh guru untuk mendapatkan sertifikat profesi. Sertifikat profesi ini merupakan syarat wajib bagi guru untuk mengajar di sekolah negeri maupun swasta.

Permendikbudristek No.19 Tahun 2024 tentang PPG memiliki beberapa poin penting, antara lain:

  • Memperbarui kurikulum PPG: Kurikulum PPG diperbarui dengan fokus pada pengembangan kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian guru. Hal ini bertujuan untuk menghasilkan guru yang lebih berkualitas dan mampu menghadapi tantangan pendidikan di era digital.
  • Meningkatkan kualitas penyelenggaraan PPG: Permendikbudristek No.19 Tahun 2024 mengatur penyelenggaraan PPG dengan lebih ketat dan terstruktur. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas PPG dan memastikan bahwa guru yang mengikuti PPG mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
  • Memperluas akses PPG: Permendikbudristek No.19 Tahun 2024 membuka akses PPG lebih luas bagi guru di seluruh Indonesia. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah guru profesional di Indonesia.
  • Pentingnya Permendikbudristek No.19 Tahun 2024 tentang PPG dapat dilihat dari beberapa aspek berikut:
  • Meningkatkan kualitas pendidikan: Guru yang profesional memiliki kompetensi yang lebih baik dalam mengajar dan mendidik siswa. Hal ini akan berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
  • Mempersiapkan guru untuk menghadapi tantangan pendidikan di era digital: Era digital membawa banyak perubahan dalam dunia pendidikan. Guru yang profesional harus mampu beradaptasi dengan perubahan tersebut dan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
  • Meningkatkan kesejahteraan guru: Guru yang profesional memiliki peluang yang lebih besar untuk mendapatkan promosi jabatan dan gaji yang lebih tinggi.

Dengan demikian, Permendikbudristek No.19 Tahun 2024 tentang PPG diharapkan dapat menjadi landasan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Berikut adalah beberapa sumber informasi tambahan tentang Permendikbudristek No.19 Tahun 2024 tentang PPG:

JDIH Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi: https://jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=3397  

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi: https://www.kemdikbud.go.id/

YouTube ATURAN TERBARU PPG TAHUN 2024 SESUAI PERMENDIKBUDRISTEK NO 19 TAHUN 2024

YouTube BEDAH Permendikbudristek No. 19 Tahun 2024 Mengatur PPG Daljab 2024

Selengkapnya tentang salinan Permendikbud Ristek ini dapat dilihat pada link berikut ini. https://drive.google.com/file/d/1zMjH8CISPXlkVnIV15l903PXoE19W52-/view?usp=sharing

Jika link di atas tidak dapat dibuka, silahkan tulis di komentar. 


Semoga informasi ini bermanfaat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun