Mohon tunggu...
Dwi Aroem Hadiatie
Dwi Aroem Hadiatie Mohon Tunggu... -

I am just a woman.. Strong one, I hope.. So, please help me God! Bismillah...

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

1 Minggu, 15 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Lampung

15 Januari 2014   16:00 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:48 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Membaca data dari lembaga advokasi DAMAR, cukup membuat saya mengernyitkan dahi. Bayangkan saja, selama tahun 2013 tercatat ada 902 kasus kekerasan terhadap perempuan di Lampung. Dari angka tersebut, 246 kasus kekerasan terjadi di dalam rumah tangga. Artinya, dari angka 902 itu, setiap bulan terdapat 75 kasus atau 15 kasus per minggu dan jumlah tertinggi itu berada di Kota Bandar Lampung sebanyak 373 kasus atau 41,35 persen. Sulit membayangkan jika setiap minggu terdapat 15 kasus kekerasan terhadap perempuan di Lampung, seolah perempuan adalah tempat pelampiasan kekerasan yang lumrah. Apalagi terkait dengan penanganan hukumnya. Dalam penanganan kasus hukumnya, perkasus kekerasan itu belum tentu bisa diselesaikan dalam 1 minggu, dan yang terjadi 15 kasus dalam setiap minggu rata-rata. Lalu, bagaimana proses penyelesaiannya? Persoalan ini menjadi penting, karena jika tidak ada penyelesaian hukum yang baik dan maksimal dari kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, bisa jadi justru ini yang membuat tindakan kekerasan terhadap perempuan menjadi lumrah, tidak ada efek jera terhadap pelaku dan masyarakat tidak mendapatkan pendidikan yang baik terkait persoalan ini. Narasi di atas bukan tanpa alasan. Membaca catatan DAMAR yang lain, bahwa selama 2008 terjadi sebanyak 206 kasus tindak kekerasan terhadap perempuan. Kasus kekerasan didominasi kasus perkosaan, pencabulan, dan penganiayaan. Dari 206 kasus tersebut, kasus perkosaan mencapai 105 kasus, disusul kasus pencabulan 39 kasus, dan penganiayaan 32 kasus. Dari 206 kasus kekerasan pada perempuan pada 2008, hanya 54 kasus yang diselesaikan. Sebanyak sembilan kasus sudah diselesaikan lewat jalur hukum, sembilan kasus masih di tingkat kejaksaan, 18 kasus masih di tingkat kepolisian, tujuh kasus diselesaikan secara damai, dua kasus dicabut, dan sisanya dalam proses konseling. Ini menunjukkan betapa lambannya penyelesaian kasus kekerasan terhadap perempuan dibandingkan dengan peningkatan terjadi kasus dan ini harus disikapi segera, agar ada solusi atas persoalan penting ini dari pihak terkait, seperti Pemerintah dan aparat penegak hukum serta masyarakat. Dari data di atas juga ditemukan bahwa kasus perkosaan justru lebih banyak dilakukan masyarakat dengan strata sosial dan tingkat intelektual tinggi. Mereka juga merupakan keluarga atau orang terdekat dari korban, bukan masyarakat di luar keluarga. Sedangkan korban terbanyak adalah pembantu rumah tangga (PRT). Ini menunjukkan banyaknya kasus perkosaan yang terjadi di masyarakat Lampung diakibatkan karena mulai lunturnya tingkat kekerabatan yang dicemari sikap moralitas yang tidak baik. Hal tersebut juga menjadi bukti bahwa tingkat intelektual yang tinggi tidak selalu linier dengan moralitas dan perilaku yang baik. Jadi, penegakan hukum yang cepat, baik dan konsisten menjadi ujung tombak dari pencegahan dan antisipasi dari perilaku kekerasan terhadap perempuan. Di samping itu, kampanye tentang penanganan dan advokasi terhadap tindak kekerasan terhadap perempuan juga harus semakin diperbanyak dan diperluas, baik secara kualitatif maupun secara kuantitatif, sehingga bisa timbul kesadaran di dalam masyarakat untuk tidak menganggap lumrah tindakan kekerasan terhadap perempuan, baik di lingkungan sosial maupun di dalam rumah tangga. Karena bagaimanapun, perempuan adalah faktor penting dan menentukan dalam proses pembangunan dan peradaban bangsa dan masyarakatnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun