Mungkin kalau kita hitung dan kita kupas sat persatu pasal dalam UU MD3 masih banyak lagi pasal yang cacat dan menjadi catatan untuk diperbaiki.
Nah kalau gitu mungkin sudah waktunya Undang-Undang Nomor 17 2014 (UU MD3) sudah waktunya untuk direvisi dan diperbaiki.....setujuhkan anda ? sehingga kita memiliki perwakilan di Senayan yang merupakan representasi dari masyarakat, yang bersih,berwibawa dan memperjuangkan aspirasi masyarakat....bukan berjuang untuk dirinya sendiri ataupun kelompoknya...
Terima kasih,salam.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!