Investasi sebagai konsep ekonomi telah ada sejak masa awal peradaban manusia, termasuk masyarakat Islam pada masa kekhalifahan. Ekonomi Islam pada masa kekhalifahan berkembang dengan pesat seiring dengan perluasan wilayah, perdagangan internasional, pembangunan infrastruktur, dan kemajuan ilmu pengetahuan. Bagi umat Islam, penting untuk memastikan bahwa investasi yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah atau yang dikenal dengan investasi halal. Dalam fikih muamalah, yang mengatur hubungan sosial dan transaksi ekonomi dalam Islam, investasi halal memiliki panduan dan aturan yang ketat agar sesuai dengan ajaran agama. Berlakunya kaidah “hukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya”. Aturan ini dibuat karena ajaran Islam menjaga hak semua pihak dan menghindari saling menzalimi satu sama lain. Hal ini menuntut para investor untuk mengetahui batasan-batasan dan aturan investasi dalam Islam, baik dari sisi proses, tujuan, dan objek dan dampak investasinya. Namun demikian, tidak semua jenis investasi diperbolehkan syariah seperti kasus bisnis mengandung penipuan dan kebohongan atau mengandung unsur-unsur kegiatan yang dilarang syariat Islam.
Sejarah adanya investasi syariah dengan dimulainya pendirian dana reksa syariah pertama pada tahun 1997 kemudian dilanjut bersama Bursa Efek Indonesia mendirikan Jakarta Islamic Index sebagai acuan untuk para investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah. Investasi syariah emakin dikalangan investor mengetahui saham-saham yang memenuhi prinsip syariah dan dapat dijadikan instrumen investasi syariah. Pada tahun 2001, untuk pertama kali DSN-MUI menerbitkan fatwa yang berkaitan langsung dengan pasar modal syariah. Hingga saat ini terdapat 5 index saham syariah di pasar modal Indoneisa dan semakin banyak perusahaan di Indonesia yang membuka saham syariah telah tercatat diatas 500 perusahaan terdaftar di Daftar Efek Syariah.
Investasi secara umum merupakan salah satu cara yang banyak ditempuh oleh individu dan perusahaan untuk mengembangkan kekayaan mereka. Investasi sebenarnya kegiatan yang dianjurkan dalam pandangan Islam. Selain itu akan tercapainya maslahah multiplayer effect, di antaranya tercipta lapangan usaha dan lapangan pekerjaan, menghindari dana mengendap, dan agar dana tersebut tidak berputar di antara orang kaya saja. Namun terdapat beberapa cara mengenali investasi halal dan pembeda dengan konvensional yang sering digunakan dalam fikih muamalah, seperti :
-Investasi harus dilakukan dalam bisnis yang produknya halal menurut syariah. Investasi dalam bisnis yang terlibat dalam produksi atau penjualan alkohol, babi, perjudian, dan produk haram lainnya tidak diperbolehkan.
- Investasi pada properti yang halal, seperti rumah, apartemen, atau tanah, yang bisa memberikan keuntungan dari sewa atau kenaikan nilai properti.
- Investasi dalam bentuk emas dan logam mulia lainnya juga dianggap halal, selama transaksi dilakukan tanpa unsur riba dan spekulasi.
- Saham, deposito, dana reksa, dan lain sebagainya berdasar prinsip syariah, biasanya terlihat dari perjanjian diawal serta Perusahaan-perusahaan ini pasti sudah terdaftar dalam "Daftar Efek Syariah" yang disusun oleh otoritas pasar modal seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia, atau oleh lembaga pengawas syariah di negara-negara lain. Selain itu, terdapat juga "Indeks Saham Syariah" seperti Jakarta Islamic Index (JII) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) di Bursa Efek Indonesia. Indeks ini berfungsi untuk memantau kinerja saham-saham yang termasuk dalam kategori saham syariah, memberikan panduan bagi investor yang ingin berinvestasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Kenyataannya sisi lain investasi syariah jarang diminati dan diketahui hingga beberapa investor tidak menyadari bahwa perusahaan mereka investasi merupakan bagian dari daftar efek syariah atau merupakan berbasis syariah. Mereka juga merasa kesulitan dan menganggap bahwa investasi syariah rumit dan banyak aturan serta rendahnya pengetahuan tentang maysir, gharar, dan riba sehingga berpikir bahwa investasi semuanya sama saja sehingga mereka bebas memilih yang mana saja sesuai kenyamanan tanpa memperhatikan dari mana asal asuransi tersebut karena pada hakikatnya bahwa sebagai manusiam, mereka hanya akan berpikir bagaimana mendapatkan keuntungan tersebut.
Investasi halal dalam fikih muamalah bukan hanya tentang mencapai keuntungan finansial, tetapi juga tentang menjaga keberkahan dalam harta dan kehidupan. Prinsip-prinsip syariah yang mengatur investasi halal memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sejalan dengan nilai-nilai Islam, menjauhkan dari riba, gharar, maysir, dan hal-hal yang diharamkan. Dengan memahami dan mempraktikkan investasi halal, seorang muslim dapat mengelola keuangannya dengan cara yang beretika dan sesuai dengan ajaran Islam. Penting bagi setiap muslim yang ingin berinvestasi untuk terus belajar dan memahami lebih dalam mengenai konsep dan praktik investasi halal. Edukasi yang berkelanjutan dan dukungan dari lembaga keuangan syariah akan sangat membantu dalam menciptakan lingkungan investasi yang tidak hanya menguntungkan tetapi juga diberkahi. Dengan demikian, investasi halal bukan hanya menjadi jalan menuju kesuksesan finansial, tetapi juga sarana untuk mencapai ridha Allah SWT dalam setiap langkah finansial yang diambil.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H