Mohon tunggu...
Dodo Prabumulih
Dodo Prabumulih Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Just another me..

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Nasib Buruh: Antara Tuntutan Hidup Dan Cibiran Masyarakat

2 November 2013   00:22 Diperbarui: 24 Juni 2015   05:42 425
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terkait pemberitaan tentang aksi demonstrasi para buruh di Jakarta kemarin, berbagai tanggapanpun datang dari berbagai kalangan, bahkan tidak sedikit yang mencibir, terutama diberbagai social media seperti facebook, kaskus, twitter, dll. Kaum buruh yang diwakili oleh Konfederasi Serikat Buruh Indonesia menuntut untuk menaikkan upah minimum provinsi pada 2014 nanti melalui mekanisme perhitungan KHL (Komponen Hidup Layak), yang pada tahun lalu telah ditetapkan 60 KHL oleh Dewan Pengupahan DKI Jakarta, kini dituntut untuk dilakukan penambahan menjadi 84 KHL.

Yang menjadi bahan cibiran adalah bukan dari nilai tuntutannya, melainkan isi dari komponen tambahan pada rincian KHL tersebut. Diantaranya, untuk disektor Sandang antara lain,


  1. kepemilikan jaket kulit sintetis (satu potong per tahun),
  2. baju tidur setara katun (enam potong per tahun),
  3. sandal semi kulit (dua pasang per tahun),
  4. tas kerja ukuran sedang (satu buah per tahun),
  5. sapu tangan (enam buah per tahun),
  6. dompet kulit (satu buah per tahun),
  7. jam tangan, jam dinding, payung, dan topi (masing-masing satu unit per tahun).


Untuk sektor perumahan antara lain,


  1. Antara lain dispenser (satu unit per tiga tahun),
  2. mesin cuci (satu unit per tiga tahun),
  3. sapu lidi dan sapu ijuk (dua unit per tahun),
  4. talenan plastik (satu unit per dua tahun),
  5. tikar (dua unit per dua tahun)
  6. gunting stainless (satu unit per tahun).


Dan untuk sektor pendidikan, yaitu televisi minimal ukuran 19 inci (satu unit per tiga tahun).

Seolah mengada-ada memang ketika kita melihat ke-14 komponen tambahan tersebut. Namun yang perlu diperhatikan adalah nilai kenaikan gaji setelah penambahan KHL yang hanya menjadi 2,76 juta dari yang sudah disepakati oleh Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta dan Asosiasi Pengusaha Indonesia sebesar Rp 2,29 juta. Artinya, para buruh hanya menuntut kenaikkan upah tidak lebih dari 500ribu saja perbulannya. Bisa jadi rincian komponen yang diusulkan oleh kaum buruh itu hanya sebatas kemampuannya dalam menterjemahkan tuntutannya perihal kenaikan UMP. Mungkin hal ini perlu kita maklumi bersama, agar sikap kita terhadap kaum buruh tetap seimbang.

Bahkan dalam pemberitaan lain, seorang buruh mengaku perlu menuntut menaikkan UMP hanya karena ingin membayar cicilan kredit motor kawasaki ninja 250R nya. Mengenai hal ini, perlu dipahami bahwa seandainya itu benar-benar terjadi, ini tidak merepresentasikan kaum buruh pada umumnya, Karena masih banyak kaum buruh lainnya yang masih hidup dalam kesulitan.

Bisa dibayangkan jika seorang buruh yang tinggal di Jakarta memiliki gaji sebesar 2,2 juta. Mungkin sebagian besar gajinya habis digunakan untuk transportasi dari rumah menuju tempat kerjanya, yang notabene biaya transportasi di Jakarta cukup mahal (harga BBM tinggi). Sedangkan dia harus membiayai kehidupan keluarganya, seperti biaya makan sehari-hari, biaya pendidikan anak-anaknya, biaya kesahatan seluruh anggota keluarganya, dll.

Begitulah sebagian media dalam menyampaikan berita. Kesetimbangan dalam pemberitaan buruh perlu dibentuk. Supaya kita tidak terjebak dalam opini yang bisa merugikan kaum buruh.

DW

Source: http://www.tempo.co/read/news/2013/10/31/078526122/Ini-Tuntutan-Komponen-Hidup-Layak-Buruh-2014

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun