DEMAK - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Demak selektif dalam menyalurkan bantuan kepada nelayan. Kepala DKP Demak, Achmad Nur Wahyudi menjelaskan, identitas nelayan yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi syarat utama pemohon untuk menerima bantuan. ”Sasaran bantuan kami sudah jelas hanya untuk nelayan dan itu dibuktikan dengan KTP. Kalau tidak memenuhi syarat tentu tegas akan kami tolak,” ujarnya.
[caption id="attachment_287455" align="aligncenter" width="500" caption="Perahu Nelayan bersandar di Sungai Kumpulan Desa Buko Kecamatan Wedung (.dok)"][/caption]
Ketentuan ini diberlakukan juga saat penyaluran bantuan mesin motor perahu sebanyak 25 unit. Bantuan senilai Rp 5 juta/unit ini disalurkan untuk nelayan di wilayah Kecamatan Wedung, Kecamatan Bonang dan Kecamatan Karangtengah. Sasaran penerima bantuan tersebut tidak hanya untuk kelompok nelayan, tapi juga perorangan. Selain bantuan mesin perahu, dukungan Pemerintah Pusat kepada nelayan juga diberikan melalui sejumlah program.
[caption id="attachment_287457" align="aligncenter" width="500" caption="Perahu Nelayan Wedung (dok.)"]
Beberapa program itu di antaranya PNPM Kelautan dan Perikanan. Program itu terbagi atas empat kegiatan pemberdayaan usaha mina perikanan (PUMP), yakni perikanan tangkap, budidaya, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan (P2HP) serta pengembangan usaha garam rakyat (Pugar). ”Program ini dimanfaatkan 14.000 nelayan yang tersebar se-Kabupaten Demak,” tukasnya.
@Dwi Cahyo hari ini lebih baik dari hari kemarin, esok harus lebih cemerlang, dan lusa harus lebih gemilang. #dwionaction
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H