Mohon tunggu...
dwi ayu azzahra
dwi ayu azzahra Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Muhammadiyah Jakarta

Mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dilema Upah Buruh Tahun 2023 Akibat Ancaman Resesi Global

5 Juli 2023   23:26 Diperbarui: 5 Juli 2023   23:46 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah menetapkan upah minimum tahun 2023 pada November 2022, namun kabarnya tidak akan naik sampai angka 13%. Buruh serta pengusaha berusaha untuk melobi serta bernegoisasi mengenai kebijakan atas keputusan yang akan dibuat oleh Dewan Pengupahan yang memiliki wewenang untuk memberi saran pertimbangan rangka rumusan dalam perumusan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan nasional dan juga kepada Pemerintah selaku pengendali perekonomian dengan membuat keputusan yang terbaik kedepannya untuk kedua belah pihak.

Dalam hal tersebut sebelum membahas lebih jauh mengenai fenomena tersebut, ada baiknya mengetahui definisi lobi dan negoisasi terlebih dahulu.

Lobi adalah suatu aktivitas (komunikasi) yang dilakukan untuk mempengaruhi orang atau pihak lain, sehingga orang atau pihak lain itu sekepentingan, sependapat dan seagenda dengan kita. Pelaksanaan lobi menggunakan pendekatan komunikasi sebagai alat untuk mencapai tujuan. Sedangkan negoisasi adalah suatu proses dimana kedua belah pihak atau lebih yang mempunyai kepentingan yang sama atau bertentangan, bertemu dan berbicara untuk mencapai suatu kesepakatan. Dengan adanya perbedaaan kepentingan memberikan alasan terjadinya suatu titik temu dan dasar motivasi untuk mencapai kesepakatan baru.

Dalam fenomena ini, pihak buruh menuntut kenaikan upah tahun 2023 sebesar 13% karena inflansi terbang akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM)  serta kenaikan harga bahan pokok akan merusak perekonomian masyarakat. Dalam hal ini, menurut pengusaha, PP No 36/2021 tentang Pengupahan, turunan dari Omnibus Law Undang-Undang (UU) No 11/2022 tentang cipta kerja, sudah jelas menetapkan rumusan penetapan upah minimum.

Namun dalam hal lain pengusaha juga tengah kesulitan dengan menurunnya permintaan, khususnya dari ekspor akibat ancaman resesi global, tetapi pengusaha akan terus mengikuti ketentuan berlaku soal pengupahan hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Jenis lobi yang digunakan pada issue tersebut terutama pihak buruh adalah lobi tradisional yaitu lobi dengan mendekati pengambil keputusan, langsung mendekati pihak yang ingin dilobi dan juga menggunakan lobi akar rumput dengan menggunakan dukungan masyarakat agar bisa melakukan lobi untuk mencapai tujuan yang diinginkan pihak buruh.

Dengan menggunakan negoisasi dengan pihak penengah yaitu antara pihak kesatu / buruh, pihak kedua yaitu pengusaha, serta pihak ketiga yaitu Dewan Pengupahan dan juga Pemerintah, Dewan Pengupahan serta Pemerintah menjadi pihak ketiga karena untuk mendapatkan kesepakatan yang adil dan sesuai serta bersifat netral atau tidak memihak kepada salah satu negosiator, yang bertugas untuk membuat keputusan diakhir yang adil dari negoisasi yang telah dilakukan oleh buruh dan pengusaha.

Perihal lobi serta negoisasi baik dari pihak buruh dan pengusaha kemudian Dewan Pengupahan serta Pemerintah sudah dilakukan dengan mengambil keputusan bersama walaupun keputusan akhir ada di pihak Pemerintah, sehingga akan tetap menimbulkan rasa ketidakpuasan dari pihak buruh maupun pengusaha. Pada perihal negoisasi kenaikan upah buruh, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan konsekuensinya oleh masing-masing pihak, yaitu :

  • Dari pihak buruh, harus mempertimbangkan kondisi perusahaan dan kebijakan yang telah diputuskan oleh pemerintah yaitu perihal kenaikan upah tidak harus 13% bisa pada angka 6-8%.
  • Dari pihak pengusaha juga harus memperhatikan kondisi ekonomi buruh karena adanya kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) serta harga bahan pokok.
  • Dari pihak pemerintah, pemerintah harus mengevaluasi semua kebutuhan buruh maupun pengusaha, karena berkaitan dengan kondisi ekonomi masyarakat, sehingga harus meminimalisir adanya pihak yang dirugikan dari salah satu atau kedua belah pihak.

Dari uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa buruh, pengusaha, Dewan Pengupahan dan Pemerintah berhasil melakukan lobi dan negoisasi untuk memutuskan upah yang terbaik bagi buruh dan pengusaha. Sehingga pihak-pihak tersebut diharapkan dapat saling besinergi dan bekerja sama demi terciptanya kondisi yang kondusif di masyarakat, sehingga tidak menimbulkan gejolak agar ekonomi Indonesia tetap stabil.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun