Mohon tunggu...
dwi ayu azzahra
dwi ayu azzahra Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Muhammadiyah Jakarta

Mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Undang-Undang Perilaku Konsumen pada Feeds Instagram Scarlett Whitening varian "Freshy"

28 Juni 2023   21:11 Diperbarui: 28 Juni 2023   21:13 484
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Belakangan, banyak iklan yang mulai mengesampingkan dan tidak sesuai dengan etika periklanan dan Undang-Undang Perilaku Konsumen karena sekarang dengan mudahnya para pengusaha membuat iklan di media terutama media internet dari brand kecil maupun besar. Para pengusaha saling berlomba-lomba mengunggulkan brand, produk serta jasa mereka untuk bisa dikenal dan mendapatkan peningkatan penjualan, banyak dari mereka mengiklankan produknya lewat berbagai media-media yang telah disediakan untuk beriklan, seperti media cetak, media elektronik, media luar ruang dan juga media internet. Brand-brand yang belum terkenal hingga yang sudah terkenal dan menjadi market leader masih terus menerus beriklan agar konsumen tidak melupakan brand tersebut dan tidak mudah berpindah kepada brand kompetitornya.

Adapun definisi iklan menurut Kotler dan Keller (2016:582) iklan merupakan segala bentuk presentasi dan promosi ide, barang, atau jasa yang dibayar oleh sponsor melalui media cetak, media penyiaran, media jaringan, media elektronik, dan media pameran. Jadi, iklan adalah pesan atau informasi yang ingin disampaikan oleh brand dengan bertujuan untuk mempromosikan dan memperkenalkan produk maupun jasanya kepada konsumen, menarik perhatian konsumen, mendapatkan konsumen baru, menciptakan dan juga menjaga konsumen yang loyalitas terhadap brand serta meningkatkan penjualan.

Iklan dapat melanggar etika periklanan dan Undang-Undang Perilaku Konsumen tersebut biasanya dikarenakan penggunaan bahasa yang kurang tepat, janji yang belum pasti, terlalu hiperbola, merendahkan profesi lain, merendahkan brand, produk atau jasa para kompetitor, informasi yang menyesatkan konsumen, menampilkan model iklan yang vulgar atau menciptakan pola pikir negatif terhadap salah satu gender di masyarakat dan lain sebagainya yang dapat kita temukan dibeberapa iklan.

Scarlett Whitening adalah sebuah brand kecantikkan lokal yang didirikan pada tahun 2017 oleh Felicya Angelia, Scarlett Whitening telah meluncurkan beberapa produk kecantikkan yang berfokus untuk mencerahkan kulit tubuh, wajah, rambut seperti body lotion, body scrub, shower scrub dan beberapa skincare lainnya untuk wajah.

Scarlett Whitening mempromosikan produknya terutama untuk bagian tubuh seperti body lotion, shower scrub, body scrub salah satunya adalah mengunggulkan wangi dari masing-masing produknya untuk dapat menarik perhatian konsumen. Scarlett Whitening mempromosikan produknya di feeds Instagram pada bulan April 2023 mengiklankan produk yang berfokus untuk tubuh varian Freshy dengan model yaitu Zaskia Sungkar.

Iklan yang ditayangkan pada feeds Instagram ini telah ditemukan pelanggaran Undang-Undang Perilaku Konsumen yaitu yang menyatakan bahwa produk yang diiklankan tersebut akan "cerah dan fresh sepanjang hari dengan freshy", kalimat hiperbola dan menjanjikan hal yang belum pasti dapat melanggar UU Perlindungan Konsumen bab 4 pasal 9 K yang berbunyi : " Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti". Karena hal tersebut belum ditemukan uji data dibeberapa orang yang telah memakai produk tersebut sepanjang hari apakah akan tetap cerah dan fresh setelah melewati banyak aktivitas seharian sesuai dengan kalimat janji pada iklan tersebut atau tidak.

Dengan adanya pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen tersebut dapat menjadi pembelajaran dan dapat mengindari kalimat-kalimat hiperbola yang mengandung janji yang belum pasti di lain waktu dalam mempromosikan brand, produk atau jasa pada semua media, yakni cetak, luar ruang, elektronik, dan juga internet karena dapat menciptakan ekspektasi tinggi pada konsumen dan dapat merugikan konsumen serta brand itu sendiri karena akan kehilangan konsumen dan juga merusak citra brand.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun