Bank Indonesia (BI) terus mendukung transisi menuju ekonomi hijau melalui kebijakan relaksasi Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) untuk kredit kepemilikan properti (KPR) dan pembiayaan properti berwawasan lingkungan. Kebijakan ini diharapkan mendorong penyaluran kredit hijau sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan.
Melalui PBI No. 23 tahun 2021, BI menetapkan batasan rasio LTV/FTV hingga 100% untuk bank yang memenuhi persyaratan rasio Non-Performing Loan (NPL) di bawah ambang batas. Hal ini berlaku untuk seluruh jenis dan tipe properti hijau. Namun, bagi bank yang tidak memenuhi persyaratan NPL, rasio LTV/FTV diatur lebih terbatas, dengan persentase maksimum bervariasi berdasarkan tipe properti, seperti rumah tapak, rumah susun, atau ruko/rukan.
Kebijakan ini memberikan dampak positif pada pertumbuhan kredit hijau. Hingga semester I 2024, KPR berwawasan lingkungan mencatatkan pertumbuhan lebih dari 200%, didominasi oleh properti tipe 22-70. Meski pertumbuhannya pesat, risiko kredit KPR hijau tetap terkendali dengan rasio gagal bayar hanya sekitar 1,1% pada akhir 2023, jauh di bawah ambang batas 5% (KSK 2024).
Dorongan Perbankan untuk Kredit Hijau
Peningkatan appetite perbankan terhadap kredit hijau terlihat dari pertumbuhan baki debet kredit properti hijau yang signifikan. Banyak bank yang mulai menjadikan properti hijau sebagai prioritas portofolio, dengan menawarkan produk KPR hijau berbunga rendah untuk menarik konsumen. Selain itu, properti hijau semakin diminati karena sejalan dengan kesadaran masyarakat akan pentingnya keberlanjutan lingkungan.
Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam hal biaya pembangunan properti hijau yang relatif tinggi serta edukasi masyarakat tentang manfaatnya. Meski demikian, kolaborasi antara BI, pemerintah, dan sektor swasta diharapkan dapat mempercepat adopsi properti hijau di Indonesia.
Proyeksi Pertumbuhan Kredit Hijau
Relaksasi LTV/FTV ini diyakini mampu meningkatkan kontribusi kredit hijau terhadap pertumbuhan kredit industri secara keseluruhan. Dengan mendukung pengembangan properti ramah lingkungan, BI tidak hanya berperan dalam menjaga stabilitas moneter tetapi juga mendorong pembangunan berkelanjutan. Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan ekonomi hijau di Indonesia, di mana properti hijau dapat berkontribusi signifikan terhadap pengurangan emisi karbon dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H