tulisan ini jauh dari keinginan untuk menjawab semua persoalan terkait dengan permendikbud yang kini tengah di banyak diperbincangkan, banyak pihak pro dengan diterbitkannya Permendikbud no.30 tahun 2021 begitu juga dengan pihak yang tidak sepakat masih dapat dengan mudah ditemui. pihak yang tidak/belum sepakat menuding bahwa dengan adanya permen ini justru terdapat kesan adanya pelegalan perbuatan asusila/ seks di kampus hal ini terlihat dari beberapa perbuatan seksual yang dikecualikan apabila terdapat persetujuan dari korban. sebagaimana contoh pada bagian umum pasal 5 poin k berbunyi :
menyentuh, mengusap, meraba, memegang,
memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian
tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan
Korban;
apabila diteliti lebih lanjut ternyata diksi "persetujuan korban" dapat ditemukan sebanyak 19 kali dalam permen yang banyak diperbincangkan ini, bukan hanya masyarakat pada umumnya. bahkan elemen masyarakat seperti DPR komisi X pun juga ikut berkomentar. tetapi menurut penulis sendiri untuk menilai bagaimana baiknya memahami rumusan masalah dirilisnya Permendikbud no.30 Tahun, sejak dulu permaslahan seksual bukan lagi menjadi ranah privat bagi publik terutama dalam dunia kampus, pasalnya banyak sekali ditemui oknum- oknum yang melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswa, tendik atau masyarakat kampus dan sebaliknya. bukan hanya soal moral saja dalam membahas permasalahan ini, untuk dapat mengetahui terjadinya kekerasan seksual di kampus menjadi PR yang belum selesai selama bertahun- tahun walaupun sudah dicoba oleh banyak rektor untuk diselesaikan di dapur institusi nya masing- masing. hasilnya cukup jelas, penindakan dan penanganan korban masih begitu buruk, banyak pula yang berpendapat bahwa hal ini disebabkan oleh tidak adanya payung hukum yang jelas mengatur sanksi kekerasan seksual di perkuliahan.
tetapi saya tetap sepakat dengan adanya Permendikbudristek RI Nomor 30 Tahun 2021 karena beberapa hal yang saya temukan saat mengkaji cukup baik dan harus diteruskan. Barangkali saya akan berbagi beberapa catatan. pertama, Menjadi pedoman bagi kampus untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang berpotensi/ terjadi di dalam/ diluar kampus yang sebelumnya belum ada hukum yang jelas terkait hal ini, diperlukan adanya perincian perincian khusus sebagaimana yang telah termuat dalam Permendikbudristek RI Nomor 30 Tahun 2021, kedua, Sanksi yang akan dikenakan bagi pelaku kekerasan seksual dalam permen ini cukup jelas, bahkan dalam salah satu pasal juga terdapat rekomendasi apabila perguruan tinggi belum mampu menyelesaikan permasalahan sanksi dapat ditindaklanjuti dengan rekomendasi kepada Menteri, dimana permasalahan kita hari ini selain daripada pencegahan juga penanganan yang buruk/unresponsive terkait kekerasan seksual walaupun korban dan juga pelaku sudah jelas ditemukan dan yang terakhir Kewajiban perguruan tinggi untuk melakukan pencegahan, penanganan, pemberian sanksi dan pemulihan korban jika terdapat kasus kekerasan seksual
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H