Mohon tunggu...
Dwi Anggia Rahmania
Dwi Anggia Rahmania Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Negeri Malang

Membaca, Menonton

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Status Kewarganegaraan di Indonesia

23 Mei 2022   06:27 Diperbarui: 23 Mei 2022   06:40 317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda untuk anak-anak sesuai ketentuan yang tercantum dalam undang-undang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun