Mohon tunggu...
Dwiana Febriyanti
Dwiana Febriyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Benci hidup yang melelahkan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembiayaan Daerah dan Obligasi Kabupaten Kebumen

15 April 2023   23:50 Diperbarui: 16 April 2023   00:03 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di Indonesia, upaya telah dilakukan untuk membuat beberapa standar praktik akuntansi di organisasi sektor publik, baik oleh Ikatan Akuntan Indonesia maupun oleh pemerintah sendiri. Penjelasan dan informasi mengenai angka-angka yang disajikan dalam laporan pelaksanaan anggaran, neraca dan laporan arus kas terdapat pada lampiran. Catatan atas laporan keuangan juga memuat informasi tentang kebijakan akuntansi yang digunakan oleh entitas pelapor dan informasi lain yang pengungkapannya diharuskan dan direkomendasikan oleh peraturan akuntansi pemerintah, serta informasi yang diperlukan untuk penyusunan penyajian laporan keuangan yang benar.

Pendapatan adalah penghasilan atau pertambahan lain dari kekayaan perusahaan atau pemenuhan kewajibannya selama jangka waktu yang dimulai dengan penyediaan atau pembuatan barang, pemberian jasa atau kegiatan lain yang merupakan kegiatan utama atau kegiatan tetap perusahaan. Dengan demikian, pendapatan daerah yang diproyeksikan dalam APBD merupakan perkiraan terukur yang wajar yang dapat diperoleh untuk setiap sumber pendapatan yang digunakan untuk menghasilkan pendapatan tersebut dan/atau dikurangi dengan bagian keuntungan negara bagian/kota lain. Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa pendapatan daerah adalah penerimaan dana melalui rekening kas umum daerah, menambah ekuitas aktiva lancar untuk suatu periode laporan, yang dihasilkan dari transaksi.

Sedangkan pengeluaran daerah merupakan semua biaya rekening perbendaharaan termasuk pinjaman pihak ketiga, bagian modal pemerintah, pembayaran kembali modal pinjaman selama periode keuangan tertentu, dan pembentukan dana cadangan. Untuk klasifikasinya sendiri terdapat :

  • Pembayaran cicilan pokok utang yang telah jatuh tempo
  • Penyertaan modal daerah
  • Pembentukan dana cadangan
  • Pemberian pinjaman daerah
  • Pengeluaran pembiayaan lain

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun