Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Dwi Ajeng Ayu Pratiwi adalah salah satu peserta KKN Patriot Mengabdi yang di adakan oleh Dikti yang melakukan pengabdian di desanSambirejo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang.
Kegiatan Kuliah Kerja Nyata Patriot Mengabdi, yang  dilaksanakan oleh Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya pada Bulan Juli sampai dengan Desember 2021 yang di lakukan selama 50 hari dengan metode hybrid atau online dan offline. Hal ini dilakukan karena adanya pandemi, maka dari itu tidak dapat dilaksanakan sepenuhya di Desa untuk memperkecil penyebaran virus covid 19.
Program KKN Patriot Mengabdi yang di lakukan di Sambirejo bertujuan untuk mengedukasi dan belajar mengetahui tentang jaminan hak atas tanah atau Hak Tanggungan , Projek dari Hasil KKN Patriot Mengabdi ini adalah Modul Buku Saku yang menjelaskan tentang pengertian Hak Tanggungan, ciri-ciri Hak Tanggungan, asas-asas Hak Tanggungan, Objek Hak Tanggungan, Subjek Hak Tanggungan, Pendaftaran Hak Tanggungan, Peralihan Hak Tanggungan, Hapusnya Hak Tanggungan, dan ada Contoh dari Hak Tanggungan.
Selain itu ada juga Poster yang sudah di temple di Desa Sambirejo, semoga dengan adanya Buku Saku tentang Jaminan Hak Atas Tanah / Hak Tanggungan Bisa bermanfaat dan mengedukasi warga di desa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H