Mohon tunggu...
Dwi Agusatya Wicaksana
Dwi Agusatya Wicaksana Mohon Tunggu... Penulis - Lumajang, Jawa Timur

-- hanya masyarakat biasa, ingin merawat akal dan logika --

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kebijakan Baru Aturan Lalu Lintas di Dalam Kampus UNEJ

10 Maret 2015   06:20 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:55 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
source: wartaunej.com

Berdasarkan surat edaran Rektor Nomor 1619/UN/25/TD/2015 tentang Pengaturan Lalu Lintas di dalam Kampus Univesitas Jember hal ini menimbulkan berbagai macam asumsi dari civitas akademik Univesitas Jember dan masyarakat sekitar.

Tampaknya dengan adanya surat edaran ini, pihak Universitas Jember bersikap tegas dengan segala kejiakan yang diterapkan di tahun 2015. Bukan hanya tentang Lalu lintas saja, para pedagang yang biasanya membuka lapak di area kampus UNEJ saat ini sudah mulai gulung tikar dan harus mencari tempat lain untuk berjualan.

Tempat yang sering menjadi lapak bagi para pedagang diantaranya yaitu depan kampus FKIP, disana biasanya pedagang es, cilok, batagor, dan makanan lainnya. Selain tempat itu, di area lapangan olahraga depan Program Studi Sistem Informasi (PSSI) juga menjadi salah satu tempat pilihan para pedagang menawarkan jajanannya. Saat ini sedikit demi sedikit tidak ada yang berjualan di tempat-tempat tersebut, bahkan sudah bersih tanpa pedagang. _______________ Kebijakan yang sangat tegas oleh pihak Universitas Jember yang menjadi sorotan publik adalah penetapan lalu lintas dalam kampus. Jika anda lewat dari pinta utama, yaitu double way, maka akan menjumpai portal sebagai syarat masuk area kampus. Dua pintu yang berada di sektor selatan (Fakultas Ekonomi) dan sektor utara (Fakultas Kedokteran Gigi) juga diterapkan kebijakan bagi pengendarayang akan masuk ke area kampus. Pintu yang berada di jalan Jawa hanya sebagai pintu keluar, kendaraan dilarang masuk dari gerbang ini, nantinya akan dijaga oleh pihak keamanan kampus untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran yang disengaja. Melalui kebijakan ini, mahasiswa sangat mendukung dengan adanya surat edaran yang diberlakukan mulai 1 Maret 2015 kemarin. Besar harapan dengan adanya kebijakan ini, Universitas Jember akan menjadi kampus yang benar-benar tertib berlalu lintas dan aman dari curanmor karena setiap kendaraan yang masuk akan dimintai untuk menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor.

Sumber: wartaunej.com

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun