Karanganyar -- Radenmas Oktaviardi Satya Harya Nugraha Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta (UNISRI) dari kelompok 38 dengan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Bapak Sutarno, SE, M.Si. Melaksanakan program kerja KKN-T yaitu Sosialisasi Pengembangan Homestay sesuai rumah sehat menurut Undang - Undang No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman dengan pemilik Homestay Desa Wisata Dusun Sumberbulu, Rt. 002/005, Desa Pendem, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar.
Program KKN-T MBKM Wujudkan Desa Bangkit dilaksanakan mulai tanggal 26 Juli sampai 31 Agustus 2021. Dipilihnya program ini dikarenakan Pengurus Desa Wisata Sumberbulu belum seluruhnya menerapkan penerapan rumah sehat menurut Standar CHSE dari Kemenparekraf. Di Desa Sumberbulu ini merupakan Desa Wisata yang memiliki 40 Homestay yang tersebar di Rt 002/005. Homestay yang tidak sesuai dengan standar CHSE inilah yang menjadi kendala dalam Desa Wisata Sumberbulu.
Dalam Proses sosialisasi ini, yang kita lakukan dengan cara berkoordinasi dengan Koordinator Homestay Desa Sumberbulu. Poin poin yang harus diperhatikan oleh pemilik homestay berdasarkan standar CHSE yaitu :
Cleanliness (Kebersihan)
Health (Kesehatan)
Safety (Keamanan)
Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan)
Dengan empat poin diatas maka Homestay harus sesuai dengan poin poin tersebut. Penerapan Standar CHSE pada Homestay inilah yang sangat penting untuk diterapkan pada seluruh Homestay yang ada di Desa Wisata Sumberbulu guna meningkatkan kwalitas, kesehatan, dan kesejahteraan pemilik Homestay dan memberikan jaminan kepada tamu Homestay.
Dengan terlaksananya program ini, kami berharap kepada pemilik Homestay Desa Wisata Sumberbulu agar bisa membuat ataupun menjaga Homestaynya agar sesuai dengan standar CHSE.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H